Lampu Kuning Pajak Daerah

Lampu Kuning Pajak Daerah

Ilustrasi lampu kuning pajak daerah. Banyak kabupaten/kota di Jawa Timur yang tidak memenuhi target pada 2023.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

KINERJA pajak daerah pemerintah kabupaten/kota tahun 2023 ini cukup memprihatinkan. Hingga jelang tutup tahun, perolehan pajak mereka jauh dari target. Bahkan, ada yang baru sekitar 50 persen. Misalnya, kota Malang. 

Kinerja pajak Kota Malang tahun ini memang jeblok. Hingga 15 Desember lalu, perolehan pajak daerahnya baru Rp 534,2  miliar. Itu setara dengan 53,42 persen target tahun ini yang mencapai Rp 1 triliun. 

Awalnya Pemkot Malang optimistis bisa mencapai target Rp 1 triliun. Alasannya, ada  peraturan daerah (perda) baru tentang pajak dan retribusi daerah, termasuk mengatur tentang reklame yang berpotensi mendongkrak pajak daerah. Namun, perda belum juga keluar sehingga September lalu target diturunkan menjadi Rp 850 miliar. 

BACA JUGA: Awas! Tunggak Pajak 5+2 Tahun, Status Kendaraan Langsung Bodong

Bukan hanya Kota Malang yang kinerja pajaknya cukup rendah. Gresik, misalnya, hingga 15 Desember lalu baru bisa mengumpulkan Rp 717,9 miliar. Itu setara dengan 76,37 persen dari target pemkab tahun ini. 

Hal yang sama dialami Kabupaten Mojokerto yang per 15 Desember berhasil mengumpulkan Rp 331,31 miliar. Perolehan itu setara dengan 83,73 persen dari target perolehan pajak daerah Kabupaten Mojokerto tahun 2023.

Kinerja yang rendah tahun 2023 ini harus menjadi perhatian serius pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur. Sebab, tahun depan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) harus diterapkan. 

BACA JUGA: Prabowo Gibran Bertekad Bentuk Badan Penerimaan Negara, Tingkatkan Rasio, Bayar Pajak Bisa Lebih Murah

UU itu mengatur pendapatan daerah, termasuk pajak daerah dan retribusi daerah. Sementara itu, banyak kebijakan yang berubah, baik jenis pajaknya maupun tarifnya.

Perubahan-perubahan, khususnya tarif, akan berpotensi menurunkan perolehan pajak daerah tahun depan. Salah satu contohnya adalah pajak parkir. Dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tarif pajak parkir adalah 25 persen. 

Sementara itu, dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD, pajak diturunkan menjadi 10 persen. Itu berarti, tarif pajak parkir turun 60 persen –dari 25 persen menjadi 10 persen.  

BACA JUGA: Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah dengan ATM Samsat QRIS

Perubahan tarif itu akan berdampak pada penurunan drastis pajak parkir. Padahal, pajak parkir itu berkontribusi sangat besar terhadap pendapatan pajak daerah. Apalagi, pemerintah kabupaten/kota yang sangat ramai seperti Kota Surabaya dan Kota Malang. 

Pendapatan pajak daerah juga terancam turun pada jenis pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan (P2). Sebab, UU 1/2022 yang kemudian diikuti dengan Peraturan Pemerintah No 35 tentang Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah membuat klasifikasi baru dengan tarif pajak jauh lebih murah. Yaitu, lahan untuk persawahan, pertambakan, dan cagar budaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: