Klarifikasi LMKN: Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti

Klarifikasi LMKN: Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)--web resmi LMKN

HARIAN DISWAY – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa lagu kebangsaan “Indonesia Raya” tidak dikenai royalti atas penggunaannya di ruang publik. Hal ini disampaikan menyusul munculnya polemik di tengah masyarakat terkait kewajiban membayar royalti atas pemutaran lagu nasional tersebut.

Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi Yessi Kurniawan menjelaskan bahwa “Indonesia Raya” telah berstatus sebagai domain publik, yakni ciptaan yang masa perlindungan hak ciptanya telah habis dan bebas digunakan oleh siapa pun.

“Terkait lagu Indonesia Raya ciptaan W.R. Supratman, ternyata sudah public domain,” ujar Yessi Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Agustus 2025.

BACA JUGA:Kemenkum Dorong Pengusaha Bayar Royalti Musik, LMKN: Hak Pencipta Harus Dihargai!

Penetapan ini mengacu pada Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyebut bahwa perlindungan Hak Cipta atas lagu berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Terhitung sejak 1 Januari tahun berikutnya.

Karena W.R. Supratman wafat pada 17 Agustus 1938, maka sejak 1 Januari 2009, lagu tersebut secara hukum telah masuk domain publik.

Dengan demikian, lanjut Yessi, pemegang hak cipta maupun ahli waris tidak lagi memiliki hak ekonomi atas lagu tersebut. Namun begitu, pengakuan sebagai pencipta lagu atau hak moral tetap berlaku, sehingga masyarakat tetap diminta mencantumkan nama W.R. Supratman dalam setiap penggunaan lagu.

“Hak ekonomi tidak ada. Jadi, harus tetap ditulis ciptaan W.R. Supratman sebagai hak moral,” tambahnya.


Dalam rangka memperingati Hari Musik Nasional, Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon meluncurkan piringan hitam (vinil) lagu kebangsaan Indonesia Raya karya WR Supratman.--Cahyono

Karena sudah menjadi domain publik, siapa pun diperbolehkan membuat rekaman ulang lagu "Indonesia Raya" tanpa harus membayar royalti. Meski begitu, Yessi menjelaskan bahwa rekaman baru tetap dilindungi melalui hak terkait bagi musisi dan produser program, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (5) UU Hak Cipta. Hak terkait adalah hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran, yang terpisah dari hak pencipta lagu.

“Kalau sudah rekaman baru itu, perlindungan lagu untuk musisi dan produser programnya. Bukan hak cipta, tapi hak terkait,” katanya.

Sebelumnya, Yessi sempat menyatakan bahwa pemutaran “Indonesia Raya” dalam konteks pertunjukan komersial seperti orkestra atau simfoni tetap harus membayar royalti kepada LMKN. Namun pernyataan tersebut kemudian diklarifikasi bahwa LMKN hanya memungut royalti atas lagu-lagu yang masih memiliki hak cipta ekonomi aktif, sedangkan "Indonesia Raya" tidak termasuk di dalamnya.

BACA JUGA:Selain Aturan Khusus, Dirjen KI Minta Pengusaha Sound Horeg Bayar Royalti

“Misalnya dinyanyikan di orkestra, simfoni, begitu ya, dia mainkan dengan itu, itu semua membayar melalui LMKN,” ujar Yessi. Namun setelah ditelusuri, ia membenarkan bahwa lagu tersebut memang sudah tidak lagi berada dalam perlindungan hak cipta dan bebas digunakan secara nonkomersial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: