Klarifikasi LMKN: Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti

Klarifikasi LMKN: Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)--web resmi LMKN

Menurut Yessi, ahli waris W.R. Supratman sebelumnya sempat memberikan kuasa pengelolaan hak cipta kepada Lembaga Manajemen Kolektif Yayasan Karya Cipta Indonesia dan LMKN pun sempat menyalurkan royalti ke lembaga tersebut sebelum masa perlindungan hak cipta berakhir.

“Seingat saya, ahli waris dari W.R. Supratman itu memberikan kuasanya kepada Yayasan Karya Cipta Indonesia, kita salurkan royaltinya ke sana,” ucapnya.

Kendati sudah bisa diputar di luar acara kenegaraan, masyarakat tetap tidak diperkenankan mengubah struktur lagu seperti nada, irama, lirik, atau gubahan lain dengan maksud merendahkan martabat lagu kebangsaan tersebut. Larangan ini termaktub dalam Pasal 64 huruf (a) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lagu Kebangsaan.(*)

*)Mahasiswa magang prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: