Rute Kereta Cepat Jakarta-Surabaya akan Melintasi 16 Kecamatan di Surabaya, Mana Saja?

Kereta cepat Whoosh Jakarta-Bandung menjadi transportasi andalan warga dengan menorehkan 6,06 juta penumpang sepanjang 2024..-Humas KCIC-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Proyek Kereta Cepat Jakarta-SURABAYA resmi tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota SURABAYA Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045. Perda tersebut mulai berlaku sejak 17 April 2025.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, proyek tersebut tertuang dalam Pasal 12 ayat (4) huruf d.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa rute Kereta Cepat Jakarta-Surabaya akan melintasi 16 kecamatan di Surabaya. Yakni Kecamatan Asemrowo, Benowo, Bubutan, Gayungan, Genteng, Gubeng, dan Krembangan.
Kemudian, Pabean Cantian, Pakal, Simokerto, Sukomanunggal, Tambaksari, Tandes, Wonocolo, dan Wonokromo.
Menurut Irvan, penetapan rute itu menjadi bagian dari perencanaan strategis transportasi kota. Sekaligus penanda bahwa Surabaya siap menyambut proyek nasional tersebut.
BACA JUGA:Masinis Indonesia Resmi Jalankan Kereta Cepat Whoosh
BACA JUGA:KCIC Bantah Terlibat Dugaan Persekongkolan Pengadaan Jasa Pengangkutan EMU Kereta Cepat
“Termuat jelas di pasal tersebut, sebagai bagian dari integrasi sistem transportasi perkotaan,” terangnya kepada Harian Disway pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Ya, proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya digadang-gadang akan mempercepat konektivitas antarwilayah dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan yang dilalui.
Pemkot Surabaya pun mulai menyiapkan langkah-langkah pendukung, termasuk penataan ruang dan koordinasi lintas sektor.
Irvan mengatakan, proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Surabaya memiliki peran strategis dalam mewujudkan pembangunan kota yang berkelanjutan.
Selain soal konektivitas, proyek tersebut menjadi bagian dari upaya optimalisasi ruang wilayah secara terpadu.
Karena itu, pemerintah kota memasukkan proyek kereta cepat dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025. Itu sebagai bagian dari perencanaan tata ruang dan sistem transportasi jangka panjang.
Tentu juga diharapkan menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di kawasan timur Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: