Awas! Tunggak Pajak 5+2 Tahun, Status Kendaraan Langsung Bodong

Awas! Tunggak Pajak 5+2 Tahun, Status Kendaraan Langsung Bodong

Gimana caranya cek pajak kendaraan di Jakarta?-Foto/Dok/Dimas-

HARIAN DISWAY– Cek lagi pajak kendaraan bermotor Anda. Sebab, jangan lupa, ada ancaman sanksi berupa penghapusan data registrasi kendaraan bila tak bayar pajak.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengingatkan kembali. Bahwa sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74. 

Bahwa setiap kendaraan bermotor yang tidak pajaknya belum dibayar selama 2 tahun, maka kendaraan tersebut menjadi ilegal. Ini berarti kendaraan tersebut tidak punya surat yang sah lagi. Sehingga tidak bisa digunakan di jalan raya.

BACA JUGA:Kendaraan Listrik Jadi Tren di SMK Jatim

BACA JUGA:Dealer Sepeda Motor Listrik Alva Hadir di Surabaya, Sediakan Tempat Nongkrong plus Pusat Edukasi Kendaraan Listrik

“Saya hanya ingin mengingatkan pada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan lengkapnya itu 5 plus 2,” ujarnya dikutip situs resmi Humas Polri. Yakni lima kali tidak bayar pajak STNK itu berarti jadi kosong. Dan plus dua kali berarti sudah tidak bisa dicatat lagi.

Kepolisian akan menghapuskan dari data register kendaraan. Jadi mobil maupun motor yang menunggak pajak 5+2 tahun itu hanya akan menjadi seonggok besi saja.

“Yang berarti hanya boleh dipajang. Apakah bisa dihidupkan lagi? Tidak. Oleh karena itulah tugas kami mengingatkan tentang kewajiban masyarakat,” tegas Firman.

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74, data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dihapus. Hanya jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK. 

BACA JUGA:Beli Mobil Listrik Hanya Kena Pajak 1 Persen. Berlaku Hingga Desember 2023

BACA JUGA:Dianggap Menunggak Pajak, Beyonce Beralasan Uangnya untuk Amal

Namun, bila kendaraan tidak terdaftar dan tidak bisa diregistrasikan lagi, maka kendaraan tersebut jadi bodong.

Taat membayar pajak kendaraan setahun sekali, kendaraan tetap teregistrasi di data kepolisian. Pemilik kendaraan juga membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). 

Menurut Firman, dana itu sebagai wujud perhatian pemerintah. Terutama bila terjadi kecelakaan lalu lintas. Meski tidak diharapkan adanya kecelakaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: