Beli Mobil Listrik Hanya Kena Pajak 1 Persen. Berlaku Hingga Desember 2023

Beli Mobil Listrik Hanya Kena Pajak 1 Persen. Berlaku Hingga Desember 2023

PAJAK MUMER: Pembelian mobil listrik kini hanya dikenakan PPN 1 persen. Berlaku mulai April hingga Desember 2023 -Foto : Boy Slamet/Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID-Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian mobil dan bus listrik pada periode April hingga Desember 2023. 

Kebijakan ini  ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

BACA JUGA:Driverless LRT INKA Sudah 96 Persen, Luhut Sangat Puas

Dalam pasal 4 aturan tersebut dijelaskan bahwa total pajak PPN untuk bus dan mobil listrik adalah 11 persen dari harga jual. Dalam periode insentif ini, Pemerintah bakal menanggung 10 persen untuk pembelian mobil listrik, serta 5 persen untuk pembelian bus listrik. 

Itu berarti pembeli mobil listrik hanya cukup membayar 1 persen PPN. Sementara pembeli bus hanya menanggung 5 persen. Namun, model kendaraan yang mendapat insentif harus memenuhi kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu. Yakni sebesar 40 persen.  

Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (3/4/2023).

Luhut menjelaskan, program ini sejalan dengan roadmap  percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019.

Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: