Royalti Musik Wajib Dibayar, Pengusaha Mal Taat, Bos Kafe-Restoran Terbebani

Pengunjung melintas di depan gerai Colorbox Pakuwon Mall Surabaya, 20 Maret 2025.-Boy Slamet-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemutaran musik di restoran, kafe, hotel, dan pusat perbelanjaan wajib membayar royalti. Alasannya, musik dinilai sebagai bagian dari daya tarik usaha.
Artinya, jika musik digunakan untuk menciptakan suasana nyaman dan menarik pelanggan, maka pemilik usaha diwajibkan membayar royalti.
Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.
BACA JUGA:DJKI: Kafe, Pub, hingga Konser Cukup Sekali Bayar Royalti Lagu Lewat LMKN
Aturan hukum tersebut mewajibkan pemilik usaha membayar royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak cipta.
Direktur Marketing Pakuwon Group Sutandi Purnomosidi menegaskan telah menjalankan kewajiban pembayaran royalti musik sesuai regulasi yang berlaku.
Semua mal Pakuwon di Surabaya, antara lain, Tunjungan Plaza, Royal Plaza, East Coast Center, Pakuwon Trade Center, Pakuwon Town Square, Food Festival, dan Food Junction, rutin membayar royalti kepada Lembaga Manajamen Kolektif Nasional (LMKN).
BACA JUGA:Agnez Mo Dihukum Bayar Denda Rp 1,5 Miliar atas Pelanggaran Royalti Lagu
Bahkan, kata Sutandi, kerjasama antara Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) dengan LMKN sudah berlangsung sejak sebelum pandemi Covid-19.
”Sebelum Covid-19, kami sudah mulai melakukan pembayaran royalti. Kami punya sertifikat semua kok,” katanya kepada Harian Disway, Kamis, 7 Agustus 2025.
BACA JUGA:Wani! Lagu Persebaya Song For Pride Gratis Diputar di Tempat Usaha Tanpa Royalti
BACA JUGA:DJKI Tegaskan Wajib Bayar Royalti untuk Pemutaran Musik di Ruang Publik bagi Pelaku Usaha
Menurut Sutandi, pengakuan terhadap hak kekayaan intelektual para musisi adalah hal yang wajar. Sebab, karya-karya para musisi juga dinikmati publik. Sehingga, sudah sewajarnya karya mereka dihargai lewat pembayaran royalti.
Meski demikian, Sutandi mengaku bingung dengan beberapa kebijakan pembayaran royalti. Sebab, pemutaran suara alam seperti kicau burung pun dikenai royalti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: