Agnez Mo Dihukum Bayar Denda Rp 1,5 Miliar atas Pelanggaran Royalti Lagu

Agnez Mo Dihukum Bayar Denda Rp 1,5 Miliar atas Pelanggaran Royalti Lagu

Agnez Mo Dihukum Bayar Denda Rp 1,5 Miliar atas Pelanggaran Royalti Lagu.--Instagram @agnezmo

HARIAN DISWAY – Penyanyi Agnez Mo terseret dilaporkan terseret kasus royalti oleh musisi Ari Bias. Kasus ini memasuki tahap baru pada awal 2025 setelah bergulir sekitar satu setengah tahun. 

Awalnya, Ari Bias mengajukan haknya atas royalti lagu Bilang Saja yang dinyanyikan Agnez dalam tiga acara konser yang diselenggarakan oleh bar malam HW Group. 

Ari mengaku sudah menghubungi penyanyi tersebut untuk meminta direct license. Namun, baik Agnez maupun pihak manajemennya tidak merespons permintaan Ari. 

Padahal, musisi yang menciptakan lagu Bilang Saja itu bisa memberikan izin atau informasi pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sehingga prosedur pembayaran royalti berjalan. HW Group juga diketahui tidak membayar sepersen pun royalti ke LMKN maupun Agnez. 

BACA JUGA: Dihujat Netizen soal A Business Proposal, Abidzar Al-Ghifari Minta Maaf

BACA JUGA: Resmi Menikah, Ochi Rosdiana dan Luthfi Arif Adianto Unggah Kabar Bahagia di Medsos

Karena permintaannya tak dihiraukan, Ari mengajukan laporan terbuka kepada Agnez Mo dan HW Group pada 2 Mei 2024. Ia menggugat ganti rugi sebesar RP 1,5 miliar karena tindakan penyanyi dan penyelenggara acara tersebut melanggar Pasal 9 Ayat 2 Ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta tentang izin untuk menggunakan karya cipta secara komersil. 

Pada 19 Juni 2024, Ari membawa kasus ini ke Bareskrim Polri dengan perkara yang terdaftar dalam nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. Lalu, Ari melanjutkan gugatannya kepada Agnez secara perdata ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Dan sidang langsung dilaksanakan tepat seminggu setelah kasus dilaporkan.

Seperti diketahui bahwa Agnez lebih sering tinggal di Amerika Serikat dibanding Indonesia. Dalam proses hukumnya, penyanyi tersebut akhirnya menyerahkan kasus ini pada sang pengacara, Margaret Tacia Situmorang. 

Setelah melewati rangkaian proses hukum di meja hijau, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST yang diunggah di laman Direktori Putusan pada 30 Januari menyatakan bahwa Agnez Mo terbukti menggunakan lagu Bilang Saja tanpa izin dari peciptanya, yakni Ari Bias dalam tiga kali konser.

BACA JUGA: Barbie Hsu Meninggal Dunia Akibat Tertular Flu saat Berlibur ke Jepang

BACA JUGA: Kanye West dan Bianca Censori Diusir dari Grammy Awards 2025 Gara-Gara Dress Tembus Pandang? Ini Faktanya

Majelis hukum menghukum tergugat membayar denda kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Tiga konser yang dimaksud adalah konser yang diadakan pada 25 Mei 2023 di HW Superclub Surabaya, konser tanggal 26 Mei 2023 di H Club Jakarta, dan konser tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber