Agnez Mo Dihukum Bayar Denda Rp 1,5 Miliar atas Pelanggaran Royalti Lagu

Agnez Mo Dihukum Bayar Denda Rp 1,5 Miliar atas Pelanggaran Royalti Lagu.--Instagram @agnezmo
Ganti rugi masing-masing konser dihargai Rp 500 juta sehingga total yang harus dibayar Agnez Mo adalah Rp 1,5 miliar. Angka yang fantastis membuat public ikut syok mengetahui denda penggunaan lagu Bilang saja mencapai harga sebesar itu.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang memberikan penjelasan asal muasal angka Rp 1,5 miliar tersebut.
“Kenapa denda 1 kali pelanggaran 500 juta? Dari mana hitung-hitungannya? Saya sampaikan memang itu diatur dalam pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta atas pelanggaran pasal 9 itu dendanya 500 juta,” katanya kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (3/2). (*)
*) Mahasiswa magang jurusan Sastra Inggris dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber