Lampu Kuning Pajak Daerah

Lampu Kuning Pajak Daerah

Ilustrasi lampu kuning pajak daerah. Banyak kabupaten/kota di Jawa Timur yang tidak memenuhi target pada 2023.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Jika kebijakan itu diterapkan, dampaknya adalah penetapan pajak daerah akan turun. Sebab, akan banyak lahan yang masuk kategori sawah dan tambak yang tarif pajaknya hanya 0,07 persen dari nilai jual objek pajak. Itu diperparah dengan penurunan tarif bagi kelompok BUKU 1 dan BUKU 2. 

BACA JUGA: BPPD Ajak PWI Sidoarjo Berkolaborasi Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak

Sidoarjo Lampaui Target

Beda dengan kabupaten dan kota lain, Kabupaten Sidoarjo menunjukkan kinerja luar biasa tahun ini. Hingga 15 Desember lalu, pendapatan pajak daerah Kabupaten Sidoarjo sudah melampaui target. Tahun ini pajak daerah Sidoarjo ditarget Rp 1,215 triliun. 

Namun, hingga 15 Desember lalu, capaiannya adalah Rp 1,219 triliun. Angka itu sudah lebih tinggi daripada perolehan pajak daerah tahun lalu, Rp 1,215 miliar.

Delapan dari sembilan jenis pajak daerah di Sidoarjo telah melampaui target. Hanya pajak penerangan jalan (PPJ) dari PT PLN yang belum mencapai target. Per 15 Desember, capaiannya adalah 97,65 persen. Itu meliputi Rp 350 miliar dari target tahun ini Rp 787 miliar. 

BACA JUGA: SDM Pelayanan dan Penagihan Pajak Kota Pasuruan Dibekali Tebar Pesona

PPJ termasuk salah satu pajak yang berkontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah kabupaten/kota. Tahun ini PPJ di Sidoarjo ditarget Rp 341 miliar. Itu masih lebih rendah daripada bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang hingga pertengahan bulan lalu sudah mencapai Rp 433m76 miliar. Yang cukup besar lainnya adalah PBB P2 yang merupakan kontributor tiga besar terhadap PAD. 

Pajak daerah sangat penting bagi pemerintah daerah. Sebab, APBD nanti bergantung pada berapa perolehan pajak dan retribusi daerahnya. Jika targat perolehan pajak tidak tercapai, itu akan mengganggu kekuatan APBD. 

Untuk mendongkrak pendapatan, pemerintah kabupaten/kota harus melakukan berbagai inovasi. Intensifikasi dan ekstensifikasi. Contoh intensifikasi adalah pembayaran pajak PBB. Selama ini banyak tagihan PBB macet atau tidak dibayar. Bahkan, banyak yang menunggak hingga 10 dan 15 tahun. Di sinilah, perlu ada penelusuran piutang PBB dan bagaimana pembayarannya agar mereka mau membayar. 

BACA JUGA: Uji Publik Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pasuruan

Selain itu, pemkab/kota bisa melakukan penyesuaian peraturan dan tarif. Untuk PBB, bisa dilakukan penyesuaian dengan zona nilai tanah (ZNT). Itu penting karena rata-rata dasar pengenaan pajak daerah PBB tidak ditinjau sejak sebelum dialihkan ke pemkab/kota. Hal yang sama berlaku pada jenis pajak yang lain. (*)

*) Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: