Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB 250 Persen

Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB 250 Persen

Bupati Pati Sudewo.--Disway Jateng

HARIAN DISWAY - Bupati Pati Sudewo akhirnya membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.

Keputusan tersebut diumumkan secara resmi oleh Sudewo dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat, 8 Agustus 2025, dilansir detikjateng.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Adakan Pemutihan Pajak PBB Untuk Akhir Tahun, Cek Jadwalnya di Sini

“Kami menyampaikan bahwa mencermati perkembangan situasi dari kondisi dan mengakomodir aspirasi yang berkembang, saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB PP sebesar 250 persen saya batalkan,” jelasnya.

Pembatalan ini berdampak langsung pada tarif PBB-P2 tahun 2025 yang kini dinyatakan kembali seperti nominal pada tahun 2024.

“Saya sampaikan berarti pembayaran pajak PBB-PP akan kembali seperti semula, yaitu seperti pada tahun 2024,” katanya.

BACA JUGA:Turnamen Sepakbola Kades se-Jatim Digelar di Pasuruan, Ini Pesan Bupati Rusdi!

Tak hanya itu, bagi warga yang terlanjur membayar dengan nominal baru, pemerintah daerah berjanji akan mengembalikan selisih pembayaran tersebut.

“Bagi yang sudah telanjur membayar, uang sisanya akan dikembalikan oleh pemerintah yang akan diatur teknisnya oleh BPKAD dan oleh kepala desa,” jelasnya.

BACA JUGA:19 Kepala Daerah di Jateng Tunda Ikut Retreat di Magelang Buntut Instruksi Megawati

Meskipun membatalkan kebijakan tersebut, Sudewo menegaskan komitmennya untuk terus membangun Kabupaten Pati dan melayani masyarakat secara maksimal.

Anda sudah tahu, sebelumnya kebijakan awal soal kenaikan PBB ini sempat membuat masyarakat geger. 

Massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menggelar aksi penolakan di Alun-alun Pati dan bahkan membangun posko penggalangan dana sebagai bentuk perlawanan.

BACA JUGA:36 Perwira Polda Jateng Dimutasi, Kapolrestabes Semarang Masuk Daftar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: