Capai Rp50 Miliar, KPK Beberkan Aliran Dana Pemerasan Sudewo Cs

Capai Rp50 Miliar, KPK Beberkan Aliran Dana Pemerasan Sudewo Cs

KPK ungkap aliran dana pemerasan Sudewo capai Rp50 Miliar-disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - KPK mendalami dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Sudewo bersama pihak lain. Berdasarkan pengembangan perkara dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, penyidik menelusuri aliran dana yang diperkirakan mencapai Rp50 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memaparkan bahwa estimasi nilai tersebut dihitung dari barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan yang mencapai Rp2,6 miliar. Perhitungan itu kemudian dikalikan dengan jumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Pati yang tercatat sebanyak 21 kecamatan.

"Kalau ada 21 kecamatan artinya mungkin angkanya bisa sekitar Rp50-an Miliar ya. Rp2,6 miliar di 1 kecamatan, kalau ada 21 kecamatan ya sekitar itu," ungkap Budi pada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Januari 2026.

BACA JUGA:Penggeledahan Rumah Bupati Pati Sudewo, KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dan Dokumen Kasus Pemerasan Jabatan Desa

BACA JUGA:Bantah Terlibat Pemerasan Perangkat Desa, Sudewo: Saya Merasa Dikorbankan

KPK juga memperluas penelusuran perkara dengan mendalami dugaan praktik pemerasan terhadap perangkat desa yang tidak hanya terjadi di Kecamatan Jaken. Hal ini dilakukan untuk membuka kemungkinan adanya keterkaitan kasus serupa di kecamatan lain, pengembangan perkara dapat dilakukan secara menyeluruh dan lebih komprehensif.

Budi mengungkapkan indikasi tindak pidana korupsi tidak berhenti pada satu wilayah. ia menegaskan bahwa dari satu kecamatan yang terungkap, terdapat dugaan kuat pola kejahatan sama yang berlangsung di daerah lain juga. Modus yang serupa tersebut diyakini tersebar dan dilakukan secara sistematis di beberapa wilayah berbeda.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penetapan tersangka ini juga mencakup tiga kepala desa lainnya, yaitu Abdul Suyono dari Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukorukun di Kecamatan Jaken.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Jabatan Desa, Sita Uang Rp2,6 Miliar

BACA JUGA:Profil dan Karier Politik Sudewo, Bupati Pati yang Terjaring OTT KPK

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahapan penyelidikan dan telah ditemukan unusr dugaan peristiwa pidananya" kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Januari 2026.

Dalam proses operasi tangkap tangan, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan total nilai mencapai Rp2,6 miliar. Selanjutnya, KPK menetapkan penahanan terhadap para tersangka untuk masa awal selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Para tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

*) Mahasiswa magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id