Fatwa MUI soal Pajak Haram: Alarm bagi Keadilan Fiskal Indonesia

Fatwa MUI soal Pajak Haram: Alarm bagi Keadilan Fiskal Indonesia

ILUSTRASI Fatwa MUI soal Pajak Haram: Alarm bagi Keadilan Fiskal Indonesia.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

HASIL Musyawarah Nasional (Munas) MUI XI pada 20–23 November 2025 memutskan bahwa pungutan pajak hukumnya haram kecuali negara berada dalam keadaan darurat.

Itu adalah upaya meluruskan persepsi, menempatkan kewajiban negara dan warga negara pada timbangan moral dan keadilan, sekaligus mendesak perbaikan radikal dalam sistem fiskal kita.

Inti dari fatwa MUI adalah membandingkan pajak modern dengan satu-satunya kewajiban finansial yang diwajibkan secara eksplisit dalam syariat Islam, yaitu zakat.

Dalam fikih klasik, zakat memiliki aturan main yang jelas. 

BACA JUGA:Fatwa MUI soal Pajak Berkeadilan

BACA JUGA:Tunggu Fatwa MUI, Dam Kambing Jamaah Haji Bisa untuk MBG

Pertama, nisab (batas minimal). Harta hanya diwajibkan zakat jika telah mencapai batas minimum tertentu. 

Kedua, haul (jangka waktu). Biasanya dihitung setelah satu tahun. Ketiga, asnaf (penerima tetap). Distribusi hasilnya sudah pasti dan terbatas pada delapan golongan penerima.

Sebaliknya, pungutan pajak yang kita kenal hari ini –pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak bumi dan bangunan (PBB)– tidak dikenal dalam zaman kenabian dan para sahabat, kecuali dalam situasi tertentu atau terhadap nonmuslim (jizyah dan kharaj).

BACA JUGA:Fatwa MUI: Vasektomi Haram Kecuali dengan 5 Ketentuan Ini

 BACA JUGA:Fatwa MUI: Orang Kaya Haram Pakai LPG 3 Kg!

Lalu, bagaimana pajak bisa dibenarkan? Di sinilah klausa ”darurat” menjadi jembatan antara fikih dan realitas modern. 

Para ulama kontemporer sepakat bahwa negara modern –yang bertanggung jawab menyediakan infrastruktur masif, pendidikan gratis, layanan kesehatan, pertahanan, dan membayar utang– berada dalam keadaan kebutuhan finansial yang permanen. 

Kebutuhan itu tidak dapat dicukupi hanya dari zakat. Sebab, volume zakat (yang saat ini dikelola oleh Baznas/LAZ) masih jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan APBN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: