Fatwa MUI soal Pajak Haram: Alarm bagi Keadilan Fiskal Indonesia
ILUSTRASI Fatwa MUI soal Pajak Haram: Alarm bagi Keadilan Fiskal Indonesia.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
BACA JUGA:Komnas Haji: Fatwa MUI Bisa Menghentikan Skema Ponzi Pengelolaan Dana Haji di BPKH
BACA JUGA:Ini Hasil Fatwa MUI soal Es Krim Mixue
Dengan kata lain, negara berada dalam situasi ”darurat” untuk memenuhi hak-hak dasar warga negara.
Selama dana pajak digunakan untuk kemaslahatan publik (pendidikan, infrastruktur) dan dikelola secara amanah, transparan, dan akuntabel, pungutan pajak tersebut menjadi sah (halal), bukan hanya legal.
Indonesia adalah negara dengan rasio pajak yang masih tergolong rendah, sering kali hanya berkisar 10 hingga 11 persen dari PDB (produk domestik bruto).
Sebagai perbandingan, negara-negara tetangga di ASEAN seperti Thailand dan Vietnam memiliki rasio pajak yang jauh lebih tinggi, di atas 15 persen.
Rasio pajak yang rendah itu berarti kontribusi penerimaan negara dari sektor perpajakan tidak cukup optimal untuk menopang ambisi pembangunan. Akibatnya, APBN kita menjadi sangat bergantung pada utang untuk membiayai proyek-proyek besar, defisit anggaran, bahkan membayar bunga utang.
Ketergantungan pada utang itulah yang membenarkan argumen darurat: untuk keluar dari jebakan utang dan membangun kedaulatan ekonomi, negara harus mengumpulkan penerimaan yang memadai. Namun, klausa darurat itu tidak boleh menjadi alasan untuk pemungutan yang zalim.
FATWA ”PAJAK BERKEADILAN” DAN PROTES RAKYAT
Fatwa MUI berkembang menjadi Fatwa Pajak Berkeadilan, yang secara spesifik menyoroti praktik perpajakan yang dinilai tidak adil dan memberatkan rakyat kecil.
Di sinilah klausul ”haram” itu menemukan relevansinya di tengah masyarakat.
Pertama, pelarangan PBB berulang pada rumah tinggal. Poin paling krusial dalam fatwa ini adalah pelarangan pungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) secara berulang terhadap rumah atau bangunan yang hanya dihuni dan bersifat nonkomersial.
MUI juga menegaskan bahwa sembilan bahan pokok (sembako) yang merupakan kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebani PPN atau pajak berulang lainnya.
MUI menyarankan agar kemampuan finansial warga negara yang dikenai pajak harus setara dengan nisab zakat mal, yaitu sekitar 85 gram emas. MUI berpendapat, batas itu dapat dijadikan patokan untuk menetapkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
REKOMENDASI KEBIJAKAN FISKAL MASA DEPAN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: