Kejagung Periksa Saksi dari 3 Korporasi Terkait Kasus Suap PN Jakpus

Press rilis Kejagung saat menangani kasus suap CPO di PN Jakpus-Kejagung RI-
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil saksi dari tiga korporasi yang namanya terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dua saksi diperiksa adalah tim legal dari Musi Mas Grup dan Permata Hijau Grup sedang satu saksi lainnya manager litigasi Wilmar Grup.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung pada Rabu, 23 April 2025 memeriksa sebanyak tujuh orang saksi.
Harli mengungkapkan, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil saksi-saksi dari tiga korporasi masing-masing berinisial SMA manager litigasi PT Wilmar, MLD tim legal Musi Mas Grup, dan MY legal tim Permata Hijau Grup.
BACA JUGA:Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Gratifikasi PN Jakpus
BACA JUGA:Kejagung Tambah Saksi Kasus Gratifikasi PN Jakpus
Selain saksi dari korporasi yang pernah menjadi terdakwa dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya, Jaksa Penyidik memeriksa empat orang saksi lainnya yang merupakan anggota dari kantor pengacara AALF.
Para saksi dari AALF itu adalah inisial TCU, HSKN, JBM, dan MAAN yang diperiksa sebagai anggota dari kantor pengacara tersebut.
Harli menjelaskan ketujuh orang saksi yang diperiksa jaksa penyidik JAM PIDSUS tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Sebelumnya dalam konferensi pers pada 11 April 2025, Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, tim jaksa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 atas nama Terdakwa Korporasi.
Ketiga terdakwa korporasi itu adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.
Terdakwa korporasi kedua adalah Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: