Inilah Peran Para Terdakwa Kasus Suap Hakim PN Jakarta Pusat

Inilah Peran Para Terdakwa Kasus Suap Hakim PN Jakarta Pusat

Fakta persidangan perkara suap hakim PN Jakarta Pusat terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melalui keterangan saksi dan barang bukti.-Puspenkum Kejaksaan Agung-

Para saksi menyatakan tetap pada keterangannya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan. Penuntut Umum menilai fakta persidangan mendukung dakwaan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Kasus Suap PN Jakarta Pusat, Kejagung Periksa 2 Orang Saksi

Persidangan ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu, 14 Januari 2026, dengan agenda pembuktian lanjutan oleh Penuntut Umum. Untuk perkara terkait Pasal 21, sidang dijadwalkan kembali pada Jumat, 9 Januari 2026. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: