Politikus PDIP Deddy Sitorus: KPU Langgar Hak Publik soal Dokumen Capres-Cawapres

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus.--
HARIAN DISWAY – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Deddy Yevri Sitorus, mengkritik keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan bahwa dokumen capres dan cawapres, termasuk ijazah, tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan.
"Saya nggak sependapat karena untuk pejabat publik seharusnya semua terbuka dong. Bisa diakses publik itu kan bentuk dari hak warga negara nggak membeli kucing dalam karung. Harusnya semua pejabat publik terbuka," ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 15 September 2025.
BACA JUGA:Komisi II DPR RI DPR Kritik KPU, Ijazah Capres-Cawapres Harus Jadi Hak Publik
Deddy menilai bahwa aturan tersebut justru melanggar hak publik untuk memperoleh informasi. Ia menegaskan bahwa ijazah pejabat publik sudah seharusnya dianggap sebagai dokumen publik.
"Menurut saya nggak boleh, itu melanggar hak publik untuk mendapat informasi yang sebenarnya itu tidak bersifat rahasia. Kecuali harta kekayaannya, itu pun ada di LHKPN," jelasnya.
BACA JUGA:Dokumen Capres-Cawapres Dirahasiakan, KPU Bantah Lindungi Jokowi dan Gibran dari Isu Ijazah Palsu
Diketahui, aturan tersebut terdapat dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Capres dan Cawapres Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Dan telah ditandatangi oleh Ketua KPU Afifudin pada 21 Agustus 2025.
"Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis Affifudin dalam keputusan tersebut.
BACA JUGA: Aturan KPU Rahasiakan Data Capres-Cawapres, Refly Harun: Bertentangan dengan UU
Adapun 16 jenis dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres yang tidak bisa langsung dibuka ke publik berdasarkan keputusan KPU tersebut, di antaranya:
- Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.
- Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara.
- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.
- Bukti laporan harta kekayaan pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Surat keterangan tidak pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang dari pengadilan negeri.
- Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
- Fotokopi NPWP dan bukti laporan SPT Tahunan 5 tahun terakhir.
- Daftar riwayat hidup dan rekam jejak.
- Surat pernyataan belum pernah menjabat Presiden/Wakil Presiden dua kali.
- Surat pernyataan setia pada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Surat dari pengadilan negeri yang menyatakan tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar yang dilegalisasi.
- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI.
- Surat pernyataan bersedia diusulkan sebagai capres/cawapres.
- Surat pengunduran diri dari TNI/Polri/PNS jika ditetapkan sebagai pasangan calon.
- Surat pengunduran diri dari BUMN/BUMD jika ditetapkan sebagai pasangan calon. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: