Sidang Mediasi Gugatan Perdata Rp125 Triliun Terhadap Wapres Gibran

Sidang gugatan perdata sebesar Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, di ruang sidang soebkti 2, Pengadilan Negeri jakarta Pusat, 22 September 2025.-Fajar Ilman - Disway,id-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Sidang gugatan perdata sebesar Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berlanjut ke tahap mediasi. Sidang dihadiri oleh subhan, tim pengacara Gibran, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tim pengacara Wapres Gibran Rakabuming Raka, Dadang Herlu Saputra mengkonfirmasi bahwa kliennya belum dapat dipastikan apakah hadir dalam proses mediasi, di ruang sidang soebkti 2, Pengadilan Negeri jakarta Pusat, Senin, 22 September 2025.
Diketahui penggugat atas nama Subhan Palal yang memiliki latar belakang sebagai pengacara. Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica.
Dalam tuntutannya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Sebab Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.
BACA JUGA:Ijazah Gibran Diragukan, Begini Profil Orchid Park Secondary School dan UTS Insearch Sydney
BACA JUGA:Dokter Tifa Bongkar Surat Penyetaraan Ijazah Gibran, Kemdikbud Diminta Klarifikasi
Tertuang di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).
Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres adalah 'berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat'.
Subhan menyampaikan hal tersebut, karena Gibran dianggap tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu.
Subhan juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Uang itu diminta untuk disetorkan ke kas negara lalu kemudian dibagikan ke setiap warga negara.
BACA JUGA:Gibran Tak Lagi Didampingi Pengacara Negara dalam Gugatan Ijazah, Hakim: Bersifat Pribadi
Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno menunjuk Sunoto sebagai Hakim Mediator dan menyampaikan bahwa proses mediasi merupakan tahapan yang harus ditempuh dalam perkara perdata. Sebelum nantinya masuk proses pembuktian.
Proses mediasi diberikan waktu selama 30 hari. Jika keduanya sepakat maka mediasi pertama akan dilakukan pada Senin, 29 September 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: