Penuhi Undangan Mediasi OJK, Korban Dugaan Ilegal Akses Tak Dipertemukan Mirae Sekuritas
PARA KORBAN dugaan ilegal akses akun PT Mirae Asset Sekuritas didampingi Krisna Murti usai mediasi di Gedung OJK Rabu, 10 Desember 2025.--Dokumentasi Pribadi
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundang para korban dugaan ilegal akses akun PT Mirae Asset Sekuritas untuk mediasi. Sayangnya, mediasi dilakukan terpisah. Korban gagal bertemu perwakilan perusahaan sekuritas itu dalam pertemuan Rabu, 10 Desember 2025.
Para korban tiba di gedung OJK, Jakarta Pusat, sejak Pukul 09.00 WIB. Sayangnya, saat mediasi, OJK tidak mempertemukan para korban dengan Mirae Sekuritas.
Krisna Murti, pengacara korban, mengaku kecewa dengan model mediasi yang terpisah itu. Menurut dia, mediasi seharusnya menghadirkan semua pihak. Sebab, kasus yang dialami korban sama, hanya waktu peristiwa yang berbeda.
"Kenapa kita minta gabungan, supaya ada keterbukaan satu sama lain, agar kita tidak ada yang ditutupi, tidak ada dusta di antara kita," kata Krisna di hadapan media.
BACA JUGA:OJK Ajak Bangun Ekosistem Keuangan Berintegritas di Peringatan Hakordia 2025
BACA JUGA:Bahaya Pay Later Mengintai Warga Jawa Timur? OJK dan BI Beri Peringatan
Oleh karena itu, pihak korban sepakat untuk menyurati Ketua Dewan Komisioner OJK agar dilakukan mediasi ulang dengan mempertemukan semua pihak secara bersamaan.
"Kita akan melakukan surat gabungan ke Ketua OJK, biar Ketua OJK yang mengatur," imbuhnya.
Krisna juga meminta pertemuan dihadiri oleh pihak pengawas yang melakukan audit terhadap keamanan sekuritas. Dengan begitu, para korban memperoleh keterbukaan terkait keamanan akunnya selama ini.
"Kalau sudah diaudit dan dinyatakan sistem Mirae itu baik, kenapa korban terus-terusan ada. Dari tahun sekian ada, dari tahun sekian ada. Nah, hasil auditnya apa," ucapnya.
BACA JUGA:Ini Aturan OJK Terkait Pembiayaan UMKM
BACA JUGA:OJK Dorong Program Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa dan UMKM
Selain itu, pihak korban juga meminta OJK menyita sementara server Mirae Sekuritas. Langkah ini penting untuk mencegah korban terus bermunculan.
Di sisi lain, Krisna membantah jika kliennya lalai membagikan data diri hingga terjadi ilegal akses. Selama ini, kliennya telah menjaga data diri dengan baik tapi tetap kehilangan dana investasi tanpa diketahui.
"Mirae bilang kita membagikan PIN kepada pihak lain, mana ada kunci brankas kita kasih ke orang lain untuk dibobol, bodoh apa kita, gila kali kita. Artinya kita sudah korban, jangan dituduhkan membagi-bagikan PIN kepada orang lain," kata Krisna.
Di tempat sama, salah satu korban bernama Charli meminta ada perlindungan dari pemerintah. "Tujuan kami berkumpul cuma satu minta dilindungi," ucapnya.
BACA JUGA:OJK Targetkan 50 Persen Perusahaan Asuransi Syariah Kembangkan Produk untuk Industri Halal pada 2027
BACA JUGA:7 Cara Menghindari Jebakan Pinjol Ilegal yang Tidak Terdaftar di OJK
"Kami adalah para investor masuk pasar modal hanya mencari profit dengan aman, jangan sampai investor sudah hadir mengalami kerugian tapi pemerintah tidak hadir untuk melindungi nasabah, ini suatu bentuk kekecewaan," lanjut Charli.
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia melalui keterangan resminya menyatakan bahwa kasus dugaan ilegal akses ini tengah dilakukan investigasi bersama OJK. Investigasi turut melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
”Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain. Itu merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” terang perwakilan Mirae Sekuritas.
Perusahaan itu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil langkah hukum bila ditemukan indikasi tindakan yang merugikan perusahaan tanpa dasar yang jelas.
BACA JUGA:OJK Pastikan Lonjakan Paylater Tak Berdampak Pada Penurunan Tabungan Perbankan
BACA JUGA:OJK Ungkap Bullion Bank Belum Dijamin LPS
Mirae Sekuritas juga berani menjamin, platform, sistem, dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal, sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku.
”Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah,” papar pihak Mirae Sekuritas.
Warga bernama Irman beserta beberapa orang lainnya melaporkan kasus dugaan ilegal akses akun sekuritas kepada Bareskrim Polri pada Jumat, 28 November 2025.
Mereka mengaku kehilangan dana investasi hingga Rp71 miliar. Bila ditotal dengan aset milik beberapa korban lain, dana lenyap mencapai Rp90 miliar.
BACA JUGA:Fenomena Judol Meningkat, OJK Perintahkan Pemblokiran 10.016 Rekening Judi Online
BACA JUGA:IHSG Memerah di Perdagangan Pertama Pascalebaran, BEI dan OJK Lakukan Penyesuaian Kebijakan Trading Halt
Laporan dugaan ilegal akses tersebut sudah tercatat di Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi bernomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM.
Dalam laporan tersebut, pelapor menggunakan beberapa pasal. Di antaranya pasal dugaan tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: