Diancam Debt Collector Pinjol? Jangan Diam, Ini yang Harus Kamu Lakukan

Diancam Debt Collector Pinjol? Jangan Diam, Ini yang Harus Kamu Lakukan

Diancam debt collector pinjol? Jangan diam. Ada langkah hukum dan jalur resmi yang bisa ditempuh untuk melindungi diri dari ancaman dan intimidasi.-freepik-

HARIAN DISWAY - Ancaman debt collector pinjaman online masih sering terjadi. Masyarakat sering kebingungan menghadapinya. 

Apalagi, jika penagihan disertai intimidasi, teror berulang, hingga ancaman penyebaran data pribadi. Dalam kondisi seperti itu, korban sering kali memilih diam karena takut situasi memburuk.

Padahal, ada langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk menghadapi ancaman tersebut secara aman dan sesuai aturan hukum.

BACA JUGA:Butuh Dana Cepat di Tengah Ekonomi Sulit? Kenali Plus Minus Pinjol dan Paylater

BACA JUGA:7 Cara Menghindari Jebakan Pinjol Ilegal yang Tidak Terdaftar di OJK

1. Tetap Tenang dan Jangan Terpancing

Langkah awal yang perlu dilakukan korban adalah tetap tenang saat menerima ancaman. Reaksi emosional justru dapat dimanfaatkan oleh penagih untuk menekan korban lebih jauh.

Membalas ancaman dengan kata-kata kasar juga tidak disarankan. Fokus utama adalah menjaga keamanan diri dan mengumpulkan bukti.

Setelah menenangkan diri, korban perlu memahami bahwa ancaman bukan bagian dari penagihan yang sah. Penagihan pinjol memiliki batasan yang telah diatur oleh regulator.

2. Simpan Bukti dan Catat Kronologi


DOKUMENTASIKAN semua bukti ancaman dan catat kronologi kejadian. Bukti pesan, rekaman, dan waktu kejadian penting untuk proses pelaporan.-freepik-

Setiap ancaman yang diterima harus disimpan sebagai bukti. Bukti ini menjadi dasar utama jika korban memutuskan untuk melapor.

BACA JUGA:Alasan Banyak Anak Muda Tergoda Pinjol

BACA JUGA:Pinjol Tekan Penjualan Properti

Bukti dapat berupa tangkapan layar pesan, rekaman suara, riwayat panggilan, atau email. Pastikan bukti tersebut tersimpan dengan baik dan tidak terhapus.

Selain bukti digital, korban disarankan mencatat kronologi kejadian secara singkat dan jelas. Catatan ini membantu menjelaskan peristiwa secara runtut saat proses pengaduan.

Tuliskan waktu kejadian, media yang digunakan penagih, serta isi ancaman. Kronologi yang rapi mempermudah petugas menilai laporan.

3. Cek Legalitas Pinjol

Langkah berikutnya adalah memastikan apakah pinjaman online tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi ini dapat dicek melalui kanal resmi OJK.

BACA JUGA:5 Cara Dapatkan Cashback dari Aplikasi Shopback, Kurangi Pemakaian Pinjol saat Belanja Online

BACA JUGA:Hindari Regulasi, OJK Sebut Mayoritas Pelaku Pinjol Ilegal Pakai Server Luar Negeri

Jika pinjol terdaftar, maka perusahaan tersebut wajib mematuhi ketentuan penagihan yang berlaku. Ancaman dan intimidasi merupakan pelanggaran aturan.

Sebaliknya, jika pinjol tidak terdaftar, maka layanan tersebut tergolong ilegal. Penagihan oleh pinjol ilegal umumnya tidak mengikuti ketentuan apa pun.

4. Lapor ke Lembaga Berwenang


LAPORKAN pinjol legal maupun ilegal ke lembaga berwenang jika melakukan pelanggaran. OJK dan Satgas PASTI menjadi jalur resmi perlindungan konsumen.-freepik-

Untuk pinjol legal, korban dapat mengajukan pengaduan ke OJK melalui layanan konsumen. OJK memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada penyelenggara yang melanggar aturan.

Pengaduan sebaiknya disertai bukti ancaman dan identitas pinjol. Proses ini bertujuan melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak manusiawi.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Pinjol Tanpa KTP, Prosesnya Enggak Ribet

BACA JUGA:Apakah Anda Ingin Ambil Pinjol? Ketahui Dulu Bahayanya...

Jika pinjol tidak terdaftar, laporan dapat disampaikan ke Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI. Satgas ini menangani pemberantasan pinjol ilegal di Indonesia.

Laporan masyarakat menjadi dasar pemblokiran aplikasi dan penelusuran jaringan pelaku. Semakin lengkap bukti yang dilampirkan, semakin efektif penanganannya.

5. Blokir Penagih dan Amankan Data

Setelah bukti tersimpan dan laporan disiapkan, korban dapat memblokir nomor penagih. Langkah ini bertujuan menghentikan teror secara langsung.

Namun, pemblokiran sebaiknya dilakukan setelah dokumentasi lengkap. Pemblokiran terlalu cepat berisiko menghilangkan bukti tambahan.

BACA JUGA:5 Pelanggaran Debt Collector Ini Tak Disadari Nasabah Pinjol, Yuk Segera Ketahui!

BACA JUGA:Daftar Lengkap Pinjol yang Diawasi OJK 2024, Awas Tertipu Bunga Rendah dan Syarat Mudah!

Korban juga disarankan segera mengamankan data pribadi. Periksa izin aplikasi di ponsel dan cabut akses yang tidak relevan.

Mengganti kata sandi akun penting seperti email dan media sosial juga dianjurkan. Langkah ini bisa mencegah penyalahgunaan data lebih lanjut.

6. Lapor Polisi Jika Ada Unsur Pidana


ANCAMAN kekerasan, pemerasan, atau penyebaran data pribadi dapat dilaporkan ke polisi. Korban tidak perlu menunggu ancaman dilakukan.-freepik-

Ancaman yang mengandung unsur kekerasan, pemerasan, atau ancaman penyebaran data pribadi dapat dilaporkan ke kepolisian.

Tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum pidana dan tidak dibenarkan dalam proses penagihan.

Korban tidak perlu menunggu ancaman benar-benar dilakukan. Selama terdapat bukti ancaman yang jelas, laporan tetap dapat diterima dan menjadi dasar penanganan oleh aparat.

BACA JUGA:Parah! 83 Kampus Kerjasama dengan Pinjol, Bunga Tembus 36 Persen

BACA JUGA:Cari Pinjol Instan? Easycash vs AdaKami, Lebih Baik Mana?

7. Jangan Hadapi Sendirian

Tekanan akibat teror pinjol dapat berdampak pada kondisi mental korban. Oleh karena itu, dukungan keluarga dan orang terdekat sangat penting.

Berbagi cerita membantu korban merasa lebih aman dan tidak sendirian. Langkah ini juga membantu korban berpikir lebih jernih.

Banyak korban ragu melapor karena merasa bersalah belum melunasi pinjaman. Namun, penagihan dengan ancaman tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Ancaman debt collector pinjol tidak perlu ditoleransi. Ada langkah-langkah jelas yang dapat ditempuh korban untuk melindungi diri.

BACA JUGA:Percuma Menggunakan Data Palsu di Pinjol Ilegal, Begini Cara Mereka Bekerja...

BACA JUGA:5 Pinjol Legal dan Resmi OJK 2023 Plus Tip Mengajukan Pinjamannya

Dengan menyimpan bukti, melapor ke lembaga berwenang, dan mengamankan data pribadi, korban dapat menghadapi teror pinjol secara aman dan legal. (*)

*) Mahasiswa Magang dari Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: diolah dari berbagai sumber