Mengurai Teror dan Perusakan Kantor Savy Amira WCC di Surabaya: Pendamping Juga Harus Dilindungi

Mengurai Teror dan Perusakan Kantor Savy Amira WCC di Surabaya: Pendamping Juga Harus Dilindungi

JENDELA SAMPING kantor Savy Amira di kawasan Karangpilang, Surabaya, pecah karena dihantam dengan benda keras oleh tersangka perusakan pada 27 Desember 2025..--Dokumentasi Savy Amira

Sulit untuk menemukan ruang aman bagi perempuan. Savy Amira, women’s crisis center di Surabaya, bahkan ikut-ikutan tidak aman ketika mendampingi penyintas kekerasan seksual. 

“KALAU caranya begini, mohon izin perang.” Pesan itu masuk ke nomor hotline Savy Amira pada 27 Desember 2025. Pengirimnya tidak menyebutkan nama, tidak memperkenalkan diri, sebagaimana mereka yang biasanya mengontak hotline Savy Amira

Karena pesan bernada ancaman itu masuk saat Savy Amira libur akhir tahun, maka mereka memilih untuk tak menghiraukannya. Mereka libur dari 20 Desember 2025 sampai 4 Januari 2026.

Pada 5 Januari 2026, hari pertama Savy Amira aktif kembali, kantor berantakan. Santi, salah seorang staf, mendapati bangku besi dan tong sampah yang biasanya di luar pagar, terserak di teras pagi itu. Ada pula batu dan serpihan kaca di sana. “Kaca di samping pintu juga pecah, berlubang akibat hantaman benda keras,” ujarnya. 

BACA JUGA:Ulasan Buku Mawar, Bukan Nama Sebenarnya karangan Dian Purnomo: Ironi Perempuan di Negeri Patriarki

BACA JUGA:Menyulamkan Suara Perempuan Lewat Workshop Sashiko


BANGKU BESI dan tempat sampah terserak di teras kantor Savy Amira Surabaya. Staf mendapati kerusakan pada 5 Januari 2026 setelah libur akhir tahun.--Dokumentasi Savy Amira

Ketua Savy Amira Siti Yunia Mazdafiah pun langsung melaporkan insiden itu ke Polsek Karangapilang. Dia sadar bahwa kerja-kerja advokasi dan pendampingan yang dia dan timnya lakukan selama ini memang punya risiko yang serius. Dan, manusiawi jika kegentaran melanda ketika gertakan, ancaman, dan teror itu menjadi nyata. 

“Kami menyayangkan perusakan kantor,” ucap Tasya, staf Savy Amira yang lain, saat ditemui Harian Disway pada awal Februari. Para staf menduga perusakan kantor ada kaitannya dengan teror 27 Desember 2025.
 
Saat Siti mengurus laporan ke Polsek Karangpilang, pelaku datang lagi ke kantor Savy Amira pada sore harinya. Hanya ada seorang staf dan mahasiswa magang di dalam. Pria itu datang sambil membawa seekor anjing dan kunci Inggris. Sadar ada bahaya, staf Savy Amira dan mahasiswa tersebut berusaha menahan pintu kantor sambil berteriak minta bantuan. 

Namun, pelaku menghantam jendela kaca ruang konseling hingga pecah. Kenekatan itu membuat staf Savy Amira dan mahasiswa yang berada di dalam kantor ketakutan hebat. Mereka berlari dan menyelamatkan diri ke ruangan tanpa kaca. 

BACA JUGA:Merawat Martabat Perempuan: Literasi sebagai Jalan Emansipasi dan Keadilan Sosial

BACA JUGA:Ratusan Perempuan Masih Rentan, Kerap Jadi Korban Pelecehan

Keributan itu menuai perhatian warga sekitar. Mereka lantas mengamankan pelaku. Sedangkan, Siti dan pendamping hukum bergegas kembali ke kantor. “Kami masih mendapatinya berteriak-teriak sambil melontarkan penghinaan berbasis gender di lokasi. Bahkan, ia berupaya merusak kendaraan dengan kunci Inggris,” urai Siti. 

Petugas dari Polsek Karangpilang tiba di lokasi dan langsung mengeler pelaku. Di polsek, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah merusak kantor Savy Amira pada 27 Desember 2025. Polisi pun langsung menyebutnya tersangka. 


ILUSTRASI konsultasi penyintas kekerasan dan pendamping dari Savy Amira Surabaya. Konsultasi berlangsung di ruang konseling yang jendelanya dipecah tersangka pada 5 Januari 2026.--Dokumentasi Savy Amira

Direktur YLBHI-LBH Surabaya Habibus Shalihin menambahkan bahwa kini status laporan berkode P19 dan akan menjadi P21. “Aparat penegak hukum menganggap kasus ini perlu pendekatan restorative justice. Namun, tolok ukur penyelesaian masalahnya bukan kemudian damai gitu kan. Layanan publik ini diserang dan dilumpuhkan oleh tersangka,” tegasnya kepada Harian Disway saat dihubungi pada 11 Februari 2026. 

Terkait peristiwa di kantornya itu, Savy Amira menggelar konsolidasi dan diskusi publik pada awal Februari. Pertemuan dihadiri awak media, LBH Surabaya, PKBI, Pattiro, Fatayat NU Jatim, KPS2K, dan Satgas ITS.

BACA JUGA:Luka dan Keras Kepala di Balik Rumpun Kupu-Kupu Karya 12 Penulis Perempuan

BACA JUGA:Meretas Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Bagaimanapun, serangan terhadap Perempuan Pembela HAM (PPHAM) tak bisa dianggap sepele. “Kami menuntut negara untuk bertanggung jawab atas keamanan para perempuan,” ujar Tiwi dari Savy Amira. 

Pendapat yang sama disampaikan Kandi Aryani, akademisi dari Universitas Airlangga. “Kekerasan terhadap perempuan harus terus diceritakan. Ini cara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa ruang aman untuk perempuan masih harus terus diperjuangkan,” tegasnya usai diskusi publik. 


MELANIE SUBONO prihatin mendengar insiden berbasis kekerasan di kantor Savy Amira Surabaya. Dia mengirimkan dukungan kepada para staf lewat video.-Melanie Subono untuk Harian Disway-

Insiden Savy Amira tesebut menuai keprihatinan Melanie Subono. Seniman sekaligus aktivis yang concern pada isu perempuan itu memahami kerentanan para pendamping penyintas kekerasan di Indonesia. Baik itu mereka yang mendampingi penyintas KDRT maupun kekerasan seksual. 

“Perlindungan terhadap para penyintas dan pendampingnya itu pun juga rumit,” katanya kepada Harian Disway Minggu, 22 Februari 2026. Para penyintas dan pendampingnya, lanjut Melanie, hanya akan aman jika hukum memang berlaku adil kepada mereka dan kepada pelaku. 

BACA JUGA:Perempuan

BACA JUGA:Perempuan dan Bencana Alam Buatan Manusia

Artinya, pelaku diproses dan mendapatkan hukuman sesuai aturan undang-undang yang berlaku. Sedangkan, penyintas mendapatkan jaminan keamanan selama proses hukum berjalan. 

“Rumah aman harus berfungsi sebagaimana mestinya. Dan, jika perlu, aparat harus menerbitkan restraining order atau perintah pembatasan,” tegasnya. Dua hal itu jika diterapkan dengan benar akan memberikan perubahan yang signifikan. 

Restraining order sebenarnya dipayungi UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Sayangnya, praktiknya jauh panggang dari api. Penelitian UPN Veteran Jakarta dan UGM pada 2024 menyebutkan bahwa aparat penegak hukum tidak memahami mekanisme dan sistemnya. (*)

BACA JUGA:Sekolah Perempuan Lumajang: Empati dan Aksi Nyata Kelompok Perempuan di Tengah Erupsi Semeru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: