Parah! 83 Kampus Kerjasama dengan Pinjol, Bunga Tembus 36 Persen

Parah! 83 Kampus Kerjasama dengan Pinjol, Bunga Tembus 36 Persen

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya M Fanshurullah Asa-Julian Romadhon-HARIAN DISWAY

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Indikasi adanya persaingan usaha tidak sehat terjadi pada pinjaman online (pinjol) pendidikan perguruan tinggi. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah fokus pada permasalahan tersebut.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mengatakan ada puluhan perguruan tinggi terindikasi praktik pinjol.

Pihaknya segera undang para rektor dan pimpinan PT, memastikan apakah benar ada praktik monopoli terhadap pinjol pendidikan.

“Karena ada 83 kampus atau perguruan tinggi di Indonesia yang sudah bekerjasama dengan pinjol pendidikan. Termasuk kampus-kampus ternama,” ujarnya, Kamis 15 Februari 2024.

BACA JUGA:Daftar Lengkap Pinjol yang Diawasi OJK 2024, Awas Tertipu Bunga Rendah dan Syarat Mudah!

M. Fanshurullah Asa menilai, seharusnya pinjaman dana pendidikan tidak dikenakan bunga. Namun praktik pinjol kuliah malah dikenakan bunga dan tidak nalar.

Dia menyebut bunga pinjamannya sebesar 0,1 persen per hari. Apabila diakumulasikan 30 hari bisa sampai 3 persen per bulan.

Jika ditotal per tahun, berarti bunganya mencapai 36 persen.

“Bunga sebesar itu mengalahkan bunga pinjaman komersil. Ini kan sangat disayangkan, apalagi terkait pendidikan,” tegasnya.

BACA JUGA:5 Pelanggaran Debt Collector Ini Tak Disadari Nasabah Pinjol, Yuk Segera Ketahui!

KPPU tengah mengkaji soal pinjol pendidikan dan sudah mendapatkan referensi dari Komisi X DPR RI.

Pinjaman dana pendidikan baik pinjol maupun pinjaman biasa itu tidak boleh dikenakan bunga.

Sebab, pendidikan merupakan investasi human capital bukan sektor bisnis atau komersial.

Kemudian, dari sisi persaingan usaha akan dilihat apakah kampus hanya merekomendasikan banyak perusahaan atau hanya satu perusahaan pinjol saja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: