Cara Mudah Cek Pinjol Legal atau Ilegal, Bisa Via Whatshapp!

Cara Mudah Cek Pinjol Legal atau Ilegal, Bisa Via Whatshapp!

pengecekan pinjol legal atau ilegal bisa dilakukan dengan sangat praktis melalui layanan WhatsApp resmi OJK--Balans.id

HARIAN DISWAY — Tawaran pinjaman online kian mudah ditemukan, tetapi tidak semuanya aman dan berizin resmi. Masyarakat diminta lebih waspada karena pinjol ilegal masih marak beredar dan berpotensi merugikan secara finansial maupun privasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan hanya pinjol yang terdaftar dan berizin yang boleh beroperasi di Indonesia. Karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat disarankan memastikan status legalitas platform yang digunakan.

Untuk melindungi masyarakat, OJK terus memperkuat upaya pemberantasan pinjol ilegal bersama kementerian dan lembaga terkait. Komitmen ini dilakukan melalui pemblokiran, penindakan, serta edukasi publik agar masyarakat lebih waspada.

Kini, pengecekan pinjol legal atau ilegal bisa dilakukan dengan sangat praktis melalui layanan WhatsApp resmi OJK. Cukup menghubungi nomor layanan OJK, pengguna dapat menanyakan status pinjol dan menerima jawaban otomatis dalam hitungan detik.

BACA JUGA:7 Cara Menghindari Jebakan Pinjol Ilegal yang Tidak Terdaftar di OJK

BACA JUGA:Ciri-Ciri Pinjol Ilegal 2026, Salah Satunya Modus Sebar Data Kontak WhatsApp

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal 


DENGAN GAWAI, pengecekan legalitas pinjaman online lebih mudah dilakukan. --Freepik

  • Melalui WhatsApp OJK
    Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157, lalu kirim pesan dengan kata kunci Menu. Pilih layanan pengecekan legalitas dan ketik nama pinjol yang ingin dicek, sistem akan membalas otomatis.
  • Lewat Website Resmi OJK
    Kunjungi situs resmi OJK dan cari daftar pinjaman online yang terdaftar serta berizin. Daftar ini diperbarui secara berkala sesuai hasil pengawasan.
  • Menghubungi Call Center OJK 157
    Masyarakat juga dapat menanyakan langsung status pinjol melalui layanan telepon OJK untuk mendapatkan informasi resmi.
  • Melalui Email Resmi OJK
    Opsi lain adalah mengirim pertanyaan melalui alamat email layanan konsumen OJK dengan menyebutkan nama pinjol yang ingin dicek.

BACA JUGA:Data KTP di Aplikasi Pinjol Bisa Dihapus? Begini Caranya

BACA JUGA:Diancam Debt Collector Pinjol? Jangan Diam, Ini yang Harus Kamu Lakukan

Langkah pengecekan ini penting dilakukan sebelum mengajukan pinjaman apa pun. Banyak korban pinjol ilegal berawal dari kurangnya verifikasi dan tergiur proses cepat tanpa memahami risikonya.

OJK mengingatkan, pinjol legal wajib mematuhi aturan terkait bunga, biaya, dan etika penagihan. Jika sebuah pinjol tidak ditemukan dalam daftar resmi, masyarakat sebaiknya menghindari dan melaporkannya agar tidak menimbulkan korban baru.

Selain pengecekan, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan penindakan terhadap pinjol ilegal. Ribuan entitas telah dihentikan operasinya karena terbukti melanggar ketentuan dan meresahkan masyarakat.

OJK juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pinjaman instan tanpa syarat jelas. Penawaran semacam itu kerap menjadi pintu masuk praktik pinjol ilegal.

BACA JUGA:Alasan Banyak Anak Muda Tergoda Pinjol

BACA JUGA:Pinjol Tekan Penjualan Properti

Tip Terhindar dari Pinjol Ilegal:

  • Selalu pastikan pinjol terdaftar dan berizin di OJK
  • Waspadai tawaran pinjaman lewat SMS atau WhatsApp tanpa persetujuan
  • Jangan mudah memberikan data pribadi, termasuk mengizinkan akses daftar kontak dan galeri foto
  • Periksa transparansi bunga, biaya, dan tenor pinjaman
  • Hindari pinjol yang menagih dengan ancaman atau intimidasi

BACA JUGA:Ramadan, Momentum Menahan Diri dari Pinjol

BACA JUGA:Hindari Regulasi, OJK Sebut Mayoritas Pelaku Pinjol Ilegal Pakai Server Luar Negeri

Jika menemukan atau menjadi korban pinjol ilegal, masyarakat diimbau segera melapor ke OJK. Langkah ini penting untuk mencegah jatuhnya korban baru dan mendukung upaya pemberantasan pinjol ilegal secara menyeluruh.

Dengan memanfaatkan kanal resmi dan meningkatkan kewaspadaan, masyarakat diharapkan dapat menggunakan layanan keuangan digital secara aman dan bertanggung jawab. (*)

*) Mahasiswa Magang dari Prodi Akidah dan Filsafat Islam, UINSA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: ojk