Fenomena Judol Meningkat, OJK Perintahkan Pemblokiran 10.016 Rekening Judi Online

OJK memblokir 10.016 rekening judi online sebagai langkah tegas mengatasi maraknya judi online yang merugikan masyarakat dan sektor keuangan.-AidanHowe-pixabay
HARIAN DISWAY – Untuk memberantas maraknya fenomena judi online (judol) di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan kepada seluruh bank di Indonesia agar memblokir 10.016 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan, praktik judi online telah memberikan dampak yang signifikan terhadap sektor keuangan maupun perekonomian secara keseluruhan.
“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 10.016 rekening,” ucap Dian dikutip Sabtu 12 April 2025.
Menurut Dian, OJK telah melaporkan sebanyak 8.618 rekening sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
BACA JUGA:Ungkap Sindikat Judol, Polda Jatim Sita Rp 4,9 Miliar
Berdasarkan laporan itu, Kementerian Komdigi kemudian menganalisis para pelaku di sektor keuangan, yang dikenal dengan istilah enhanced due diligence (EDD).
“Pengembangan atas laporan tersebut dilakukan dengan meminta bank untuk melakukan penutupan terhadap rekening yang memiliki NIK yang sama dengan data laporan tersebut,” ujar Dian.
Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, melaporkan bahwa sejak awal tahun 2025 telah ditemukan sebanyak 1.123 entitas pinjaman online ilegal.
Seluruh entitas tersebut telah ditutup oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Sebanyak 209 entitas penawaran investasi ilegal juga telah dihentikan operasionalnya.
Menurut pernyataan Kiki, penawaran-penawaran tersebut tersebar di berbagai situs dan aplikasi yang telah terbukti atau berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
BACA JUGA:440 Ribu Anak Terlibat Judol, 2 Persen Masih di Bawah 10 Tahun
Dari perspektif ekonomi dan sosial, meningkatnya fenomena perjudian turut dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang sulit.
Seperti tingginya angka pengangguran yang mendorong sebagian individu untuk menjadikan perjudian sebagai jalan alternatif dalam mempertahankan kelangsungan hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: