Ungkap Sindikat Judol, Polda Jatim Sita Rp 4,9 Miliar

Ungkap Sindikat Judol, Polda Jatim Sita Rp 4,9 Miliar

Kasubdit II Dirresiber Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka judi online, Kamis 12 Desember 2024 di Polda Jatim -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Polisi makin gencar memberantas kasus judi online di Indonesia. Seperti yang ditunjukkan oleh Unit Il Subdit II Ditressiber Polda Jatim yang berhasil meringkus enam tersangka judi online dengan total uang yang berhasil disita sebesar Rp 4,9 miliar, pada Kamis, 12 Desember 2024 di Polda Jatim. 

Seperti dijelaskan Kasubdit II Dirresiber Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, jika keenam tersangka tersebut ada yang bertugas sebagai admin dan pemilik akun untuk mempromosikan judi online (judol) yang sudah termasuk dalam sindikat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU

Keenam tersangka ialah M.A.S, laki-laki, 22 tahun warga Banyuwangi yang berperan mempromosikan website judol melalui Instagram. Lalu M.W.F, laki-laki 18 tahun, warga Banyuwangi berperan mempromosikan website judi online melalui Instagram. Selanjutnya, S.T.K, laki-laki umur 48 tahun, warga Malang yang berperan menyediakan rekening

"Lalu P.Y, laki-laki 40 tahun warga Surabaya yang berperan penyedia rekening. Kemudian E.C, laki-laki 43 tahun warga Jakarta Barat sebagai Direktur Perseroan fiktif dan ES, perempuan 47 tahun warga Jakarta Barat, yang berperan sebagai operasional keungan perusahaan," ucapnya. 

BACA JUGA:Berantas Judi Online, Polresta Sidoarjo Ungkap 51 Kasus dan 54 Tersangka

BACA JUGA:Kemkomdigi Blokir 21.456 Konten Judi Online, Ajak Masyarakat Turut Melaporkan


Kasubdit II Dirresiber Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tampubolon beserta jajaran menunjukkan barang bukti kejahatan judi online yang berhasil disita, Kamis 12 Desember 2024 di Polda Jatim -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway

Lebih lanjut, ia menerangkan jika pengungkapan tersebut bermula ketika anggota Subdit 2 Siber melakukan pemantauan akun sosial media dan menemukan dua akun instagram bernama @orkesanbanyuwangi dan @dangdutbanyuwangi yang kontennya berisikan penyanyi-penyanyi dangdut yang tengah bernyanyi. Namun dalam video tersebut terdapat nama situs judi online.

"Ada 19 website judol yang kita selidiki," sebutnya

Lebih lanjut, ia menjelaskan modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu aktif mempromosikan judol, menyediakan rekening bank untuk menampung uang hasil perjudian yang kemudian dialirkan ke perusahaan fiktif. Lalu hasil kejahatannya dikonversikan menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal, usulnya. 

"Uang yang dikumpulkan lalu di kirim ke luar negeri seperti ke Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina dan China. Perputaran uang dalam rekening website judi ini Rp 200 miliar dalam 6 bulan dan kita berhasil menyita 375 kartu ATM beserta buku tabungannya," jabarnya. 

BACA JUGA:Menguak Epistemologi Judi Online (Judol)

BACA JUGA:Kemenag Kerahkan 5.940 KUA dan Penyuluh Agama untuk Ceramah Jauhi Judi Online

Selain itu, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menyebut ada dua tersangka lain yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga berada di luar negeri. Sedangkan untuk penyanyi dangdut dalam video yang mempromosikan judol tersebut, ia menyebut masih dijadikan saksi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: