TNI AD Amankan 11 Operator Judi Online di Rumah Dinas Perwira Cijantung

TNI AD Amankan 11 Operator Judi Online di Rumah Dinas Perwira Cijantung

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Dony Pramono mengatakan 11 orang dmerupakan warga sipil ditangkap terkait aktivitas judi online yang beroperasi di rumah dinas perwira di kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur (Jaktim).-Dok. TNI AD-

JAKARTA, HARIAN DISWAY – TNI Angkatan Darat (TNI AD) mengamankan 11 orang yang diduga menjadi operator judi online (judol) di sebuah rumah dinas perwira di kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Dony Pramono mengatakan seluruh orang yang diamankan merupakan warga sipil. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan.

"Dari 11 orang yang diamankan, seluruhnya merupakan warga sipil. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, yang selanjutnya dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut," kata Dony dalam keterangannya dikutip disway.id, Kamis, 8 Oktober 2026.

BACA JUGA:Imigrasi Amankan 320 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk, Vietnam dan Kamboja Mendominasi

BACA JUGA:Strategi Kelola Uang agar Tidak Terjerat Pinjol dan Judol, Penting Identifikasi Sumber Penghasilan!

Selain 11 orang, petugas juga mengamankan sejumlah barang dari lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online.

Barang bukti tersebut terdiri atas 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP.

Lokasi tersebut kini telah dipasangi garis polisi. Aliran listrik di rumah dinas itu juga dipadamkan untuk kepentingan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelas orang yang diamankan kemudian dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman mengenai aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut.

BACA JUGA:27.768 WNI Dipulangkan dari Luar Negeri Sepanjang 2025, Imbas Konflik Bersenjata hingga Judol

BACA JUGA:Pecandu Judol Bunuh Remaja di Tangerang: Problem Psikologis Pelaku

Pengungkapan aktivitas tersebut berawal dari laporan dan kepedulian warga. Masyarakat mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu rumah di kompleks KPAD Cijantung pada Minggu, 4 Oktober 2026.

Personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan kemudian mendatangi lokasi. Petugas mengamankan tempat dan sejumlah barang yang ditemukan untuk diproses lebih lanjut.

Dony mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI AD dalam membantu mengungkap dan memberantas praktik judi online yang memanfaatkan teknologi digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: