Pembunuhan Gadis di Kamar Kos Pinang Ranti, Jakarta Timur: Antara Hasil dan Risiko
ILUSTRASI Pembunuhan Gadis di Kamar Kos Pinang Ranti, Jakarta Timur: Antara Hasil dan Risiko.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Motif pembunuhan cewek KDA, 19, di kamar kos Pinang Ranti, Jakarta Timur, sulit dinalar. Dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 13 Oktober 2026, polisi mengatakan, motifnya pencurian HP dan uang Rp250 ribu. Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, ancaman hukuman mati.
NILAI harta yang dicuri tidak sebanding dengan dugaan pembunuhan berencana. pembunuhan berencana melanggar Pasal 459 KUHP, ancaman maksimal hukuman ditembak mati oleh regu tembak Polri.
Tidak berarti polisi salah menetapkan motif dan penerapan pasal bagi tersangka dua pria KDO alias Daniel, 22, dan ATW, 27. Penyidikan polisi berjalan sepekan, dan hasilnya diumumkan begitu. Pasti, polisi sudah menyidik mendalam.
Dalam jumpa pers, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan mengatakan, ”betul. Hasil kejahatan ini dibagi berdua. Ada yang bawa HP, ada yang membawa uang tunai. Jadi, hasil kejahatannya betul dibagi dua, itu yang pertama.”
BACA JUGA:Ditemukan, Mayat Gadis Terikat di Kamar Kos Pinang Ranti, Jakarta Timur: TKP yang Aneh
BACA JUGA:Soal Mayat Gadis Terikat di Kamar Kos Pinang Ranti, Jakarta Timur: Dua Hal Rancu
Dilanjut: ”Hasil dari pemeriksaan motif, diduga pelaku ingin menguasai barang milik korban guna memenuhi kebutuhan ekonomi, membayar utang, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.”
Kedua pelaku ditangkap pada Kamis malam, 8 Oktober 2026, di dua lokasi. KDO ditangkap di Cipinang Muara, Jakarta Timur, dan ATW ditangkap di Jatiranggon, Kota Bekasi.
Kini kedua tersangka ditahan. Mereka dijerat (utama) Pasal 459 KUHP, pembunuhan berencana. Ancaman, maksimal hukuman mati.
Pada kasus itu para pelaku jago mengecoh saksi-saksi sehingga tidak ada saksi yang melihat Daniel dan ATW masuk kamar kos yang bukan tempat tinggal mereka dan melakukan pembunuhan di situ. Tepatnya, kamar kos di Pinang Ranti itu masih akan disewa Daniel.
Konstruksi perkara, begini: Daniel belum lama mengenal KDA melalui medsos. Lantas, Daniel mengajak bertemu KDA di kamar kos tersebut, Selasa sore, 6 Oktober 2026. Tepatnya di Jalan Asem Nirbaya, Blok A Nomor 70 H, Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Kejadian hari Selasa itu demikian:
Pada sekitar pukul 12.00 WIB, pemilik kos tersebut bernama Sundiyah didatangi pria mengaku bernama Daniel yang berniat menyewa kamar kos di situ. Sundiyah menjawab, ada kamar kosong. Daniel disilakan untuk menyewa.
Lalu, Sundiyah menyebutkan tarif sewa. Daniel menyatakan setuju tarif tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: