Berantas Judi Online, Polresta Sidoarjo Ungkap 51 Kasus dan 54 Tersangka

Berantas Judi Online, Polresta Sidoarjo Ungkap 51 Kasus dan 54 Tersangka

Kombes Pol. Christian Tobing (tengah) beserta jajaran menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan, pada Senin 25 November 2024 di Polresta Sidoarjo -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway

SIDOARJO, HARIAN DISWAY- Selama hampir sebulan, terhitung tanggal 29 Oktober hingga 25 November 2024 Polresta SIDOARJO berhasil mengungkap 51 kasus judi online dan dua kasus judi konvensional. Hasil pengungkapan tersebut dirilis pada Senin, 25 November 2024 di Polresta SIDOARJO

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing. Diikatakan Christian, dari 53 kasus judi tersebut, terdapat 56 tersangka yang berhasil diringkus. 

"54 orang kasus judi online dan dua orang lagi kasus judi konvensional," sebut Christian Tobing di Mapolresta Sidoarjo.


Para tersangka yang langsung digiring ketahanan usai konferensi pers pengungkapan kasus judi online, Senin, 25 November 2024 di Polresta Sidoarjo -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway

Lebih lanjutChristian mengatakan jika umumnya tersangka judi online menerima titipan nomor dan uang dari para penombok, yang dimainkan melalui aplikasi judi online.

BACA JUGA:Kemkomdigi Blokir 21.456 Konten Judi Online, Ajak Masyarakat Turut Melaporkan

BACA JUGA:Perangi Judi Online, BRI Blokir Lebih Dari 3 Ribu Rekening

Maka dari kegiatan tersebut, perputaran uang perjudian dapat diketahui. Di mana setiap tersangka, rata-rata mendapatkan keuntungan sekitar Rp 500.000 per bulan.

"Perbuatan tersebut sudah berjalan sejak enam bulan, sehingga per orang mendapatkan omset kurang lebih Rp 12 juta dalam satu bulan. Sehingga jika dihitung dari jumlah tersangka judol, yaitu 54 orang maka omset mencapai Rp 648 juta per bulan," sebutnya. 

Pasal yang dikenakan yaitu pasal 47 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UURI no. 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 Miliar. Lalu barang bukti yang berhasil diamankan ada 55 handphone dan uang tunai Rp. 15.318.000. 

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kasus judol atau pemasaran judol atau judi-judi lainnya yang meresahkan masyarakat," pesannya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: