Ungkap Sindikat Judol, Polda Jatim Sita Rp 4,9 Miliar

Ungkap Sindikat Judol, Polda Jatim Sita Rp 4,9 Miliar

Kasubdit II Dirresiber Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka judi online, Kamis 12 Desember 2024 di Polda Jatim -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway

"Ada 25 penyanyi dalam akun instagram tersebut. Mereka tidak terlibat, video menyanyi mereka diambil oleh para tersangka promosi judol itu, lalu menambahkan website judol mereka," terangnya. 

Atas kejahatannya ini, keenam tersangka terancam pasal Tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Lalu pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP. 

"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: