OJK Targetkan 50 Persen Perusahaan Asuransi Syariah Kembangkan Produk untuk Industri Halal pada 2027

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan Rencana Program Pensiun Tambahan --Youtube OJK
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan sebanyak 50 persen perusahaan asuransi syariah telah mengembangkan produk yang sesuai dengan kebutuhan industri halal pada tahun 2027.
Target tersebut merupakan bagian dari strategi yang tertuang dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa OJK secara rutin melakukan pemantauan dan pengawasan implementasi target ini bersama asosiasi industri terkait.
BACA JUGA:7 Cara Menghindari Jebakan Pinjol Ilegal yang Tidak Terdaftar di OJK
“Untuk mencapai target 50 persen pada 2027, OJK bersama asosiasi terus melakukan monitoring, mendorong inovasi produk, menyusun regulasi yang mendukung, serta memperkuat kapasitas pelaku industri. Edukasi kepada konsumen juga menjadi fokus utama,” ujar Ogi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.
Ogi menambahkan, sejumlah perusahaan asuransi syariah saat ini sudah mulai mengembangkan berbagai produk yang menyasar sektor-sektor dalam ekosistem industri halal.
Mengingat luasnya cakupan industri halal, yang meliputi sektor manufaktur, jasa, hingga sosial, maka variasi produk asuransi syariah yang dibutuhkan juga sangat beragam.
BACA JUGA:OJK Pastikan Lonjakan Paylater Tak Berdampak Pada Penurunan Tabungan Perbankan
“Contohnya antara lain asuransi kebakaran syariah untuk pabrik, asuransi pengangkutan syariah, asuransi perjalanan umrah dan haji, serta asuransi jiwa syariah untuk pekerja di industri halal,” paparnya.
Lebih lanjut, peta jalan pengembangan asuransi syariah juga menargetkan agar pada 2027, sebanyak 50 persen perusahaan asuransi syariah telah memasarkan produk asuransi yang mendukung sektor wisata halal.
Tak hanya itu, OJK juga mendorong agar separuh dari pelaku industri asuransi syariah sudah memiliki produk asuransi mikro berbasis zakat, infak, dan sedekah pada tahun yang sama.
BACA JUGA:OJK Ungkap Bullion Bank Belum Dijamin LPS
Dari sisi kinerja industri, OJK mencatat kontribusi premi dari sektor asuransi syariah mengalami pertumbuhan sebesar 0,23 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp11,17 triliun pada Mei 2025.
Sementara itu, total aset asuransi jiwa syariah tercatat sebesar Rp34,48 triliun, asuransi umum syariah Rp9,59 triliun, dan reasuransi syariah sebesar Rp2,95 triliun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: