Tarif Pajak Kripto Naik, PPN Dihapus: Ini Penjelasan Lengkapnya

Luno Gelar Program Edukasi untuk Meningkatkan Literasi Kripto di Surabaya-Julian Romadhon-Harian Disway
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan aturan baru mengenai pajak atas transaksi aset kripto.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif per 1 Agustus 2025.
Tarif PPh Naik, PPN Dihapus
Perubahan utama dalam regulasi ini adalah penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final dan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi kripto.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Penipuan Trading Saham dan Kripto Jaringan Internasional
Langkah ini diambil sebagai bentuk penyesuaian atas perubahan status kripto yang kini dikategorikan sebagai aset keuangan digital di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan lagi sebagai komoditas di bursa berjangka.
Sebelumnya, PPh 22 final dikenakan sebesar 0,1 persen dari transaksi melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang terdaftar di Bappebti, dan 0,2 persen untuk PPMSE yang tidak terdaftar.
Dalam aturan baru, PPh 22 final ditetapkan sebesar 0,21 persen jika transaksi dilakukan melalui PPMSE dalam negeri, dan 1 persen untuk transaksi yang diproses oleh PPMSE luar negeri atau dilakukan secara mandiri.
BACA JUGA:Trump Undang Pemimpin Kripto ke Gedung Putih, Perkuat Regulasi dan Investasikan Uang Pribadi
Sementara itu, PPN yang semula dikenakan sebesar 0,11 persen (untuk PPMSE terdaftar di Bappebti) dan 0,22 persen (untuk PPMSE tidak terdaftar), kini ditiadakan.
Hal ini karena kripto kini dianggap memiliki karakteristik yang setara dengan surat berharga, sehingga tidak lagi termasuk objek PPN.
Tujuan Penyesuaian Aturan
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 31 Juli 2025 di Jakarta, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, serta kemudahan dalam administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi kripto.
BACA JUGA:Trump Umumkan Mata Uang Kripto Jadi Cadangan Strategis AS, Harga Mata Uang Digital Melonjak
"Di PMK baru, PPN tidak dikenakan lagi karena sudah masuk karakteristik surat berharga. Adapun PPh pasal 22 finalnya ada sedikit kenaikan, untuk mengkompensasi PPN yang sudah tidak ada,” ujar Bimo.
PPN dan PPh atas Jasa Kripto
Meski PPN atas transaksi kripto dihapus, aktivitas jasa yang dilakukan oleh PPMSE dan penambang kripto tetap dikenakan pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: