Dokumen Capres-Cawapres Dirahasiakan, KPU Bantah Lindungi Jokowi dan Gibran dari Isu Ijazah Palsu

Ketua KPU Afifudin bantah KPU rahasiakan dokumen capres-cawapres untuk lindungi Jokowi dan Gibran dari isu ijazah palsu.--KPU.go.id
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifudin membantah terkait tuduhan bahwa KPU sengaja merahasiakan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres) melindungi Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari isu ijazah palsu.
Afifuddin menegaskan bahwa keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan adalah aturan umum, dan tidak bertujuan melindungi siapa pun.
BACA JUGA: Aturan KPU Rahasiakan Data Capres-Cawapres, Refly Harun: Bertentangan dengan UU
Aturan tersebut dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 17 huruf G, yang mengatur bahwa beberapa dokumen bersifat sensitif atau rahasia, sehingga tidak bisa dibuka ke publik.
"Jadi, pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada 'aturan untuk dijaga kerahasiaannya,' misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah, dan selanjutnya itu ya yang bersangkutan, yang harus diminta, kemudian atau atas keputusan pengadilan," jelasnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 15 September 2025.
BACA JUGA:Gugatan Ijazah Terhadap Wapres Gibran, Sidang Pertama Digelar Senin Depan
Selain itu, Afifudin juga menekankan bahwa keputusan tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus ijazah Jokowi maupun Gibran.
"Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan ketika ada pihak meminta di PPID (Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) kami. Jadi, ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak," tegasnya.
Diketahui, Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Capres dan Cawapres Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU tersebut dikeluarkan pada 21 Agustus 2025.
BACA JUGA:Jokowi Diperiksa Polda Metro di Solo terkait Dugaan Ijazah Palsu
Dokumen yang Tidak Boleh Dibuka ke Publik
Berdasarkan keputusan tersebut, KPU menjelaskan bahwa ada 16 jenis dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres yang tidak bisa langsung dibuka ke publik, di antaranya:
- Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.
- Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara.
- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.
- Bukti laporan harta kekayaan pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Surat keterangan tidak pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang dari pengadilan negeri.
- Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
- Fotokopi NPWP dan bukti laporan SPT Tahunan 5 tahun terakhir.
- Daftar riwayat hidup dan rekam jejak.
- Surat pernyataan belum pernah menjabat Presiden/Wakil Presiden dua kali.
- Surat pernyataan setia pada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Surat dari pengadilan negeri yang menyatakan tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar yang dilegalisasi.
- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI.
- Surat pernyataan bersedia diusulkan sebagai capres/cawapres.
- Surat pengunduran diri dari TNI/Polri/PNS jika ditetapkan sebagai pasangan calon.
- Surat pengunduran diri dari BUMN/BUMD jika ditetapkan sebagai pasangan calon.
"Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis putusan yang dikeluarkan Ketua KPU Afifuddin, Senin, 15 September 2025. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: