Dalil Sirekap Ganjar-Mahfud Ditolak MK karena Hanya Alat Bantu Transparansi

Dalil Sirekap Ganjar-Mahfud Ditolak MK karena Hanya Alat Bantu Transparansi

Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang PHPU MK Senin 22 April 2024.-Mahkamah Konstitusi RI-www.youtube.com/@mahkamahkonstitusi

Jakarta, HARIAN DISWAY - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar-Mahfud. Putusan dibacakan pada Senin 22 April 2024 oleh Ketua MK Suhartoyo.

MK membagi dalil yang diajukan Pemohon menjadi enam klaster. Salah satunya tentang pemanfaatan aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap). 

BACA JUGA:MK Sebut Tindakan Jokowi Bukan Pelanggaran Hukum, Tetapi …

Menurut KPU (Termohon), pihaknya mengakui tidak melakukan validasi terhadap data dalam Sirekap. Hal ini mengakibatkan ketidakakuratan data. Pengakuan tersebut disampaikan Ahli Termohon Marsudi Wahyu Kisworo. 

“Akurasi menjadi kekurangan dari aplikasi Sirekap,” ujarnya.

Data yang tidak memberikan kepastian ini berimbas pada kegaduhan di masyarakat. Menurut Termohon, persoalan akurasi data ini berujung data Sirekap yang tidak digunakan sebagai dasar penghitungan resmi suara hasil Pemilu 2024. 

BACA JUGA:Surya Paloh Nilai Usulan Hak Angket Sudah Jauh dari Harapan Bersama

Menanggapi hal tersebut, Ketua MK menyarankan agar penggunaan Sirekap perlu melalui lembaga audit yang kompeten dan mandiri. Suhartoyo menambahkan perlunya dibuka kemungkinan Sirekap dikelola oleh lembaga non-penyelenggara pemilu.

“Di samping itu untuk menjaga objektivitas dan validitas data yang diunggah,” ujar Ketua MK.

Peran Sirekap hanya sebatas alat bantu transparansi dan pengawalan suara pemilih agar diketahui lebih awal. Sementara itu, data yang ditetapkan sebagai dasar perolehan suara resmi pasangan calon berasal dari penghitungan manual berjenjang.

BACA JUGA:Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres, THN Prabowo Yakin MK Tolak Permohonan Anies-Ganjar

Menurut MK, teknologi Sirekap harus dikembangkan dalam rangka perbaikan ke depannya. Pihaknya menambahkan agar kemudian hari keakuratan data tetap terjaga.

“Oleh karenanya, Mahkamah menilai dalil Pemohon berkenaan dengan Sirekap adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Suhartoyo dalam putusan yang dibacanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: mahkamah konstitusi ri