Surya Paloh Nilai Usulan Hak Angket Sudah Jauh dari Harapan Bersama
Surya Paloh mengaku menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.-jpnn-
HARIAN DISWAY - Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh menilai usulan penggunaan hak angket DPR terkait pelaksanaan Pemilihan Presiden 2024 sudah jauh dari harapan bersama. Dia menyebut usulan hak angket tak lagi relevan dengan situasi politik saat ini.
Meski demikian Surya memastikan Partai NasDem tidak akan menghalangi langkah politikus DPR atau partai politik lain yang masih menghendaki dan memperjuangkan hak angket. "Progress perjalanan waktu sebetulnya menunjukkan hak angket sudah tidak up to date lagi untuk kondisi hari ini. Itu menurut NasDem. Satu proses perjalanan minute by minute, jam by jam, waktu ke waktu, hari ke hari, saya melihat esensi keberadaan hak angket sudah jauh dari harapan bersama,” ujar Surya Paloh di Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Surya melanjutkan NasDem berkeyakinan waktu dan momentum untuk hak angket tak lagi tepat. “NasDem menyatakan timeframe-nya tidak tepat lagi. Saya harus katakan itu,” ucapnya.
Sikap Surya Paloh menunjukkan hasil evaluasi NasDem terhadap usulan hak angket. Surya Paloh saat jumpa pers setelah KPU mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada 21 Maret 2024 menyebut NasDem masih akan mengevaluasi usulan hak angket.
BACA JUGA:Prabowo Terima Ucapan Selamat sebagai Presiden Terpilih dari Surya Paloh Secara Langsung
BACA JUGA:Buka Suara Terkait Hak Angket, Surya Paloh Ingatkan Pentingnya Menghargai Hak Konstitusional
“Concern NasDem itu kepentingan nasional, berulang kali saya katakan di mana saja, persatuan nasional itu di atas kepentingan pemilu ini sendiri, apalagi hak angket. Jadi, kami serahkan kepada kawan-kawan yang ingin meneruskan hak angket, tentu NasDem amat sangat menaruh rasa simpati dan respek itu berjalan. Bagaimana sikap NasDem? Kami akan evaluasi," kata Surya Paloh saat jumpa pers di NasDem Tower, 21 Maret 2024.
Dalam jumpa pers yang sama, Surya menyebut posisi NasDem di DPR saat ini bukan partai yang menduduki kursi mayoritas atau partai dengan suara terbanyak. "Jadi, partai dengan jumlah perolehan suara yang tidak nomor satu pada Pemilu 2024, bolehlah ikut lihat-lihat dulu pada partai yang mendapatkan kursi paling banyak," ucapnya.
Terkait hasil Pilpres 2024, KPU RI menyatakan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden-wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024. Keputusan itu kemudian digugat oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Surya Paloh Tegaskan Koalisi Perubahan Bersiap Menggunakan Hak Angket Konstitusional
BACA JUGA:Jokowi Mendadak Panggil Surya Paloh ke Istana Sore Ini, Petinggi Nasdem Belum Tahu Isi Pembicaraan
MK dalam sidang permohonan PHPU Pilpres 2024 menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 03. "Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin, 22 Aprill 2024.
Mahkamah Konstitusi dalam kesimpulannya menyatakan permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: