Gercep, Tim Hukum Anies-Muhaimin Daftarkan Gugatan PHPU ke MK Pagi Ini

Gercep, Tim Hukum Anies-Muhaimin Daftarkan Gugatan PHPU ke MK Pagi Ini

GERCEP, Tim Hukum AMIN daftarkan gugatan PHPU ke MK pagi ini. Foto: Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar naik Vespa jelang penetapan rekapitulasi oleh KPU, Rabu, 20 Maret 2024.-Timnas AMIN-

HARIAN DISWAY - Kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar telah menyatakan menolak hasil rekapitulasi Pilpres 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilhan Umum (KPU), pada Rabu, 20 Maret 2024.

Hal itu diwujudkan dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Dan itu bukan sekadar ancaman. Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis, 21 Maret 2024.

"Mengundang rekan-rekan jurnalis untuk meliput kehadiran Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Konstitusi, Kamis 21 Maret 2024 pukul 08.00 WIB," begitu undangan THN kepada para wartawan pagi ini.

BACA JUGA:Anies-Muhaimin Tolak Hasil Rekapitulasi KPU, Tetap Gugat ke MK

THN mendatangi Gedung MK pada Kamis pagi untuk mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu. Dalam keputusan itu, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029.


ANIES-MUHAIMIN tolak hasil rekapitulasi KPU pada Rabu, 21 Maret 2024. -YouTube Anies Baswedan-

Ketua THN Anies-Muhaimin Ari Yusuf Amir mengatakan, pihaknya telah menyiapkan banyak sekali bukti dan saksi-saksi dalam perkara ini. Menurut mereka, Pilpres 2024 berjalan dengan penuh kecurangan dan ketidakadilan.

"Iya kita sudah siap 100 persen, permohonan gugatan ke MK berikut bukti-bukti dan saksi-saksinya," kata Ari.

BACA JUGA:KPU Umumkan Hasil Pemilu, Prabowo Bukber di Kertanegara

BACA JUGA:Diumumkan Hari Ini oleh KPU, Prabowo-Gibran Kuasai 36 Provinsi

Sebelumnya, dalam siaran resmi menanggapi hasil rekapitulasi KPU, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menegaskan akan langsung bergerak untuk menggugat hasil pemilu.

Gugatan itu dilayangkan bukan karena mereka tidak menerima kekalahan. Melainkan untuk memperjuangkan suara puluhan juta warga Indonesia yang sudah memilih AMIN. Setidaknya, dari penetapan KPU, AMIN meraih 40 juta suara di Pilpres 2024.

"Demi memperjuangkan suara mereka yang memperjuangkan, suara mereka yang percaya pada perubahan, dan tetap teguh hingga akhir, kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas Amin untuk maju ke Mahkamah Konstitusi," kata Muhaimin.

BACA JUGA:Rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran Menang di 4 dari 6 Provinsi di Papua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: