Arteria Dahlan Sarankan Pendekatan Dekriminalisasi untuk Gratifikasi

Arteria Dahlan Sarankan Pendekatan Dekriminalisasi untuk Gratifikasi

Para tokoh publik dari Khofifah (kiri) hingga Bambang Pacul (kanan) hadiri sidang promosi doktoral Arteria Dahlan di Universitas Airlangga, Selasa, 24 Februari 2026. -Boy Slamet-Harian Disway

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Universitas Airlangga menggelar ujian doktoral secara terbuka untuk Arteria Dahlan di Fakultas Hukum, Selasa, 24 Februari 2026. Sidang itu dihadiri oleh para undangan akademik. Kurang lebih 100 tamu undangan. 

Di dalam sidang itu, Arteria Dahlan memaparkan disertasinya yang bertajuk Rekonstruksi Gratifikasi Sebagai Tindak Pidana Dalam Perspektif Dekriminalisasi. Politisi PDIP itu membedah konsep gratifikasi.

Sidang promosi doktoral ke-570 dilaksanakan oleh tim promotor yang terdiri dari Prof. Dr. Nur Basuki Minarno S.H., M.Hum sebagai Promotor, Taufik Rachman S.H., LL.M Ph.D sebagai Ko Promotor I, dan Dr. Bambang Suheryadi S.H., M.Hum sebagai Ko Promotor II. 

Selain itu, terdapat tim penyanggah antara lain Prof. Dr. M. Hadi Shubhan S.H., C.N., M.H sebagai Dekan Fakultas Hukum Unair, Prof. Dr. Aktieva Tri Tjitrawati S.H M.Hum sebagai Koordinator Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Yang Mulia Prof. Dr. Sunarto S.H., M.H sebagai Ketua Mahkamah Agung RI, serta Prof. Dr. Reda Manthovani S.H., LL.M sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI.


Mantan DPR RI periode 2019-2024 sekaligus politis PDIP Arteria Dahlan melaksanakan ujian doktoral secara terbuka, di Universitas Airlangga, Selasa, 24 Februari 2026.-Boy Slamet-Harian Disway

BACA JUGA:KPK Longgarkan Aturan Gratifikasi, Hadiah Pernikahan hingga Rp1,5 Juta Kini Tak Wajib Lapor

BACA JUGA:KPK Dalami Ragam Gratifikasi Vendor dalam Kasus Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

Pemilihan topik tersebut didasari oleh sistem hukum di Indonesia yang masih belum pas dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Menurutnya, gratifikasi di Indonesia sering disalahpahami oleh penyelenggara negara sebagai sesuatu yang salah. Tetapi, Gratifikasi itu harus diteliti lebih jauh lagi, apakah terdapat kesepakatan (meeting of mind) dan berlanjut ke niat jahat (mens rea). 

"Bagaimana bisa penegakan hukum lebih fokus terhadap nominal dibandingkan dengan penegakan hukum secara karakter dan moral," tanyanya.

Lebih lanjut, ia menawarkan pendekatan dekriminalisasi sebagai pengaturan gratifikasi dalam hukum tindak pidana Indonesia. Terdapat tumpang tindih antara gratifikasi dengan tindak pidana korupsi. 

BACA JUGA:Eri Cahyadi Libatkan KPK untuk Tekan Praktik Korupsi dan Gratifikasi di Surabaya

BACA JUGA:KPK Tetapkan Bupati Ardito dan Adiknya Tersangka Gratifikasi Proyek Lampung Tengah 2025


Pengacara kondang OC. Kaligis menghadiri sidang promosi doktoral Arteria Dahlan di Universitas Airlangga, Selasa, 24 Februari 2026.-Boy Slamet-Harian Disway

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: