Airlangga: PT DSI Perkuat Pengawasan dan Cegah Kecurangan Ekspor SDA

Airlangga: PT DSI Perkuat Pengawasan dan Cegah Kecurangan Ekspor SDA

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menjamin kehadiran PT DSI adalah untuk mencegah kecurangan eskpor SDA-Kemenko Bidang Perekonomian -

HARIAN DISWAY - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI sebagai eksportir tunggal komoditas sumber daya alam (SDA) strategis akan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional melalui mekanisme ekspor satu pintu.

Menurut Airlangga, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi, kualitas, dan validitas data ekspor SDA Indonesia. Dengan demikian, kehadiran DSI diharapkan dapat mencegah praktik kecurangan ekspor, seperti under invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor.

"Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Sekali lagi, ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor," jelas Airlangga dalam konferensi pers PT DSI pada Minggu, 31 Mei 2026. 

Pembentukan DSI merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA yang sebelumnya diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.

BACA JUGA:Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu Lewat Danantara Mulai Berlaku Hari Ini, Pemerintah Akan Kawal Transisi

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan PT Danantara Sumber Daya Indonesia Sebagai BUMN Khusus Pengelola Ekspor SDA

Aturan tersebut menyebutkan bahwa ekspor tiga komoditas SDA strategis, yakni minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi, wajib dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal. Dalam hal ini, BUMN yang dimaksud adalah DSI.


Menko Perekonomian Airlangga Hartanto dalam press briefing PT Danantara Sumberdaya Indonesia-Kemenko Bidang Perekonomian -

Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Senin, 1 Juni 2026 dan diawali dengan masa transisi paling lambat hingga 31 Desember 2026, sebelum memasuki implementasi penuh pada 1 Januari 2027.

Airlangga menegaskan bahwa kehadiran DSI diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas data nilai ekspor tiga komoditas SDA Indonesia. Kondisi ini dinilai krusial mengingat ketiga komoditas tersebut merupakan penopang utama ekspor Indonesia.

Ia menyebut bahwa ketiga komoditas SDA strategis tersebut mencatat nilai ekspor sebesar USD 66,13 miliar, atau sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional sepanjang 2025.

BACA JUGA:Pemerintah Janji Jelaskan Aturan Ekspor Baru ke Pelaku Usaha Sebelum Berlaku 1 Juni

BACA JUGA:Pemerintah Wajibkan Eksportir SDA Simpan Devisa di Bank Himbara Mulai Juni 2026

Komoditas-komoditas tersebut, lanjut dia, juga menjadi kontributor utama surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut. "Sehingga nilai ekspor yang tercatat menggambarkan besarnya transaksi ekspor yang sebenarnya. Sehingga kewajiban terhadap negara dan penerimaan negara dari pelaksanaan ekspor lebih optimal," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: