Pemerintah Wajibkan Eksportir SDA Simpan Devisa di Bank Himbara Mulai Juni 2026

Pemerintah Wajibkan Eksportir SDA Simpan Devisa di Bank Himbara Mulai Juni 2026

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto-Kemenko Perekonomian-

HARIAN DISWAY - Pemerintah akan memperketat aturan pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) sektor sumber daya alam (SDA) mulai Juni 2026. 

Salah satu kebijakan baru yang diterapkan yakni kewajiban eksportir SDA menempatkan DHE di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mewajibkan repatriasi 100 persen devisa hasil ekspor SDA ke dalam sistem keuangan nasional.

“Eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.

BACA JUGA:Pemerintah Wajibkan Repatriasi 100 Persen Devisa Hasil Ekspor SDA Mulai Juni 2026

BACA JUGA:Prabowo Ungkap Rp 15.400 Triliun Kekayaan RI Hilang Akibat Kecurangan Ekspor

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah juga menetapkan kewajiban retensi DHE dalam rekening khusus dengan jangka waktu tertentu. 

“Eksportir SDA wajib menempatkan DHE dengan retensi minimal 30 persen untuk industri migas selama tiga bulan dan 100 persen untuk industri nonmigas selama 12 bulan,” katanya Rabu, 20 Mei 2026.

Airlangga menjelaskan, seluruh penempatan retensi DHE wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara. Selain itu, pemerintah juga membatasi konversi devisa hasil ekspor ke rupiah.

“Batas konversi devisa hasil ekspor valas ke rupiah dari 100 persen diturunkan menjadi maksimal 50 persen,” tegasnya.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Bidik Penyelamatan Dana Rp2.654 Triliun per Tahun Lewat Tata Kelola Ekspor Baru

BACA JUGA:Perekonomian Surabaya Tumbuh, Bisnis Pasar Konvensional Kian Murung

Menurut Airlangga, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus meningkatkan likuiditas valuta asing di dalam negeri.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan menata ulang tata kelola ekspor komoditas SDA strategis. Nantinya, ekspor sejumlah komoditas tertentu hanya dapat dilakukan melalui badan usaha milik negara khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: