Tim Hukum AMIN Yakin MK Mampu Tegakkan Keadilan Setelah Seluruh Dalil Terbukti

Tim Hukum AMIN Yakin MK Mampu Tegakkan Keadilan Setelah Seluruh Dalil Terbukti

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang MK.-tangkapan layar-

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) meyakini bahwa seluruh bukti yang telah mereka sampaikan selama sidang perselisihan hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah lengkap.

Menurut Tim Hukum AMIN, majelis hakim MK memiliki cukup informasi untuk membuat keputusan yang bijaksana dalam memutuskan hasil persidangan.

Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa selama sidang di MK, telah dilakukan banyak pembuktian yang memperkuat semua dalil yang diajukan oleh Tim Hukum AMIN.

Hal itu menunjukkan bahwa dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) 02 telah terbukti melanggar konstitusi. “Tindakan tersebut mengancam asas-asas pemilu dan demokrasi di Indonesia,” katanya, Selasa, 16 April 2024.

Ari menambahkan bahwa dalam persidangan di MK, Tim Hukum Amin berhasil mengungkap berbagai kecurangan dengan jelas.

BACA JUGA:KPU RI Serahkan Alat Bukti dan Kesimpulan PHPU ke MK Besok

BACA JUGA:Feri Amsari: MK Belum Tuntas Ungkap Semua Dalil Kecurangan

Hal-hal yang dibuktikan meliputi tidak sahnya pendaftaran Paslon 02, kurangnya independensi penyelenggara Pemilu, adanya nepotisme dari lembaga kepresidenan yang menguntungkan Pasangan Calon 02, pengangkatan penjabat kepala daerah yang bertujuan untuk pemenangan Paslon 02, campur tangan aparat negara, mobilisasi kepala desa dan perangkat desa, serta manipulasi Bansos dan pelanggaran prosedur melalui sistem IT Pemilu.

Tim Hukum Amin membuktikan semua dalil yang disampaikan di hadapan persidangan.

Hal itu diharapkan dapat memudahkan MK dalam mengambil keputusan yang akan menghentikan rangkaian kecurangan tersebut agar kedaulatan rakyat dalam proses demokrasi tetap dihormati dalam Pilpres.

“MK akan bertindak sesuai dengan putusannya untuk memastikan keadilan substansial yang telah diganggu oleh Paslon 02,” jelasnya.

Dalam beberapa putusan MK pada pemilukada terdahulu, MK secara tegas menghapus calon yang tidak sah atau tidak memenuhi syarat, membatalkan keputusan KPU yang memenangkan calon tersebut, dan memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa calon yang tidak memenuhi syarat tersebut.

BACA JUGA:MK Jamin Tak Bakal Terjadi Deadlock Putuskan Gugatan Pemilu 2024

BACA JUGA:PDIP akan Gugat Putusan MK 90 ke PTUN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: