Lagi, Kuota Internet Hangus Digugat Uji Materi ke MK oleh Mahasiswa
TIM ADVOKAT, para penggugat uji materi Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.-Istimewa-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Sepuluh advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Adil Nasional (YLBH-GAN) mewakili mahasiswa Pandeglang, Banten, TB Yaumul Hasan Hidayat, mengajukan gugatan uji materi Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
UU tersebut dianggap tidak adil. Kuota internet tersisa dianggap hangus oleh provider saat masa berlaku habis. Itu merugikan rakyat.
Mahasiswa tersebut, yang diwakili sepuluh advokat, meminta MK mengubah aturan itu agar sisa kuota internet tidak langsung hangus saat masa berlaku habis.
Gugatan uji materi teregistrasi nomor 33/PUU-XXIV/2026. Pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Sepuluh advokat YLBH-GAN dipimpin Advokat senior Yuspan Zalukhu,. Didampingi M. Ivan Pattiwangi, Muhammad Nurul Fataa, Tri Eka Yulianti, M.H. Irfan Fadhly Lubis, Erwin Faisal, Kasmir Syukur, Suaib Ubrusun, Yushernita, dan Muhammad Fajrin.
Para advokat menghadiri sidang uji materi tersebut Kamis, 29 Januari 2026.
Selama ini YLBH-GAN dikenal sebagai pengawal dan pendukung program-program dan kebijakan pemerintah Presiden Prabowo dalam rangka menegakkan hukum dan memberikan hak-hak rakyat di NKRI sebagaimana mestinya. Kali ini menggugat UU tersebut.
UU tersebut memberikan peluang ketidakadilan, menguntungkan provider telekomunikasi. Gugatan yang sama pernah diajukan ke MK. Antara lain, oleh pengemudi ojek daring (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, Selasa, 13 Januari 2026.
Penggugat Yaumul Hidayat mengaku mengikuti kuliah dengan sistem daring atau online. Tentunya hal itu membutuhkan akses internet sebagai sarana utama dan tidak terpisahkan dari pemenuhan hak pemohon atas pendidikan dan pengembangan diri.
Dalam gugatan yang dibacakan para advokat, Yaumul Hidayat secara rutin dan berkelanjutan menggunakan layanan data internet untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan akademik secara daring, termasuk tidak terbatas pada perkuliahan online, mengakses materi perkuliahan digital, mengikuti ujian, diskusi akademik, dan evaluasi pembelajaran serta melakukan komunikasi akademik dengan dosen dan institusi pendidikan.
Yaumul mengaku memperoleh akses internet dengan membeli kuota menggunakan dana pribadi. Dengan demikian, kuota internet dimaksud merupakan hak akses digital yang sah dan bernilai ekonomi. Namun, menurut pemohon, aturan saat ini membuat sisa kuota internet langsung hangus saat masa berlaku habis.
”Berlakunya norma a quo yang dimaknai membolehkan penghapusan atau penghangusan kuota internet yang telah dibayar penuh,” sebutnya dalam permohonan.
Hal tersebut telah menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual, nyata, dan sedang berlangsung, berupa, pertama, terhentinya akses pemohon terhadap perkuliahan daring akibat habisnya kuota yang dihapus secara sepihak.
Kedua, hilangnya kesempatan pemohon untuk mengikuti proses pendidikan secara utuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: