PDIP akan Gugat Putusan MK 90 ke PTUN

PDIP akan Gugat Putusan MK 90 ke PTUN

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat (tengah) memberi keterangan kepada awak media.-TPN Ganjar Mahfud-

HARIAN DISWAY - DPP PDI Perjuangan (PDIP) berencana menggugat Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu berkaitan dengan karpet merah yang diberikan lembaga negara terhadap pencalonan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon Wakil Presiden.

Wacana itu disampaikan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat di sela-sela diskusi bertajuk "Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024" di Jalan Cemara No. 19, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024.

 “Untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil pemilu, jadi, tidak. Tetapi upaya hukum untuk menunjukkan bahwa telah terjadi proses penyimpangan secara substansial sejak putusan MK 90,” ujar Djarot.

BACA JUGA:TPN Ganjar-Mahfud Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli dalam Gugatan Hasil Pilpres ke MK

BACA JUGA:Ganjar Dilaporkan ke KPK, Hasto Kristiyanto: Ada Upaya Membungkam Kecurangan Pemilu

Djarot juga menyampaikan, telah terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat dalam memenangkan paslon tertentu.

Putusan MK 90 yang dimaksud adalah ketika hakim konstitusi membacakan putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023. Keputusan tersebut berdampak pada warga negara Indonesia, termasuk Gibran Rakabuming Raka yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun, dapat mendaftar sebagai calon Presiden/Wakil Presiden.

Lebih lanjut. Djarot mengatakan, jika PDIP ingin mencari keadilan termasuk menyelamatkan demokrasi. Putusan itu diharapkan dapat menemukan kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan pemilu.

"Yang kita lihat berbagai penyimpangan-penyimpangan itu, tidak lagi terjadi pada pemilu yang akan datang. Terutama yang paling dekat dengan Pilkada 2024 itu," jelas Djarot.

BACA JUGA:Tim Hukum Ganjar-Mahfud Kantongi Bukti Kuat Kecurangan Pemilu 2024, Sebut-sebut Kapolda

BACA JUGA:Ini Alasan TPN Ganjar-Mahfud Pilih Hak Angket DPR Ketimbang Lapor MK

"Ini sebagai bagian koreksi kita. Jadi, itu konteksnya, oleh karena itu ini lagi dibahas, lagi digodok tentang materi gugatan kita di PTUN," kata anggota Komisi II DPR RI itu.

Mengenai waktu mendaftarkan gugatan, Djarot mengaku tidak dalam waktu dekat ini. Menurutnya, surat gugatan masih digodok oleh tim hukum PDIP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: