Tim Hukum Ganjar-Mahfud Kantongi Bukti Kuat Kecurangan Pemilu 2024, Sebut-sebut Kapolda

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Kantongi Bukti Kuat Kecurangan Pemilu 2024, Sebut-sebut Kapolda

TPN Ganjar-Mahfud menyampaikan sejumlah temuannya dalam Pilpres 2024.-Candra Aditya/Carep-

JAKARTA - Tim Hukum Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud)  mengantongi bukti-bukti kuat terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu diungkap di siaran YouTube Akbar Faisal: Uncensored. Wakil Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat menegaskan bahwa mereka telah berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses Pemilu 2024.

Menurut Henry, bukti-bukti yang dikantongi termasuk adanya intimidasi dan tekanan terhadap masyarakat untuk tidak memilih atau datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Contohnya, di Madura, Jawa Timur, dan Sragen, Jawa Tengah, dimana terjadi tekanan yang signifikan yang menyebabkan partisipasi pemilih sangat rendah.

"Kami memiliki bukti yang menunjukkan adanya intimidasi terhadap kepala desa oleh pihak kepolisian, serta adanya masyarakat yang dipaksa untuk memilih kandidat tertentu. Semua bukti ini akan kami ajukan, termasuk kepada kapolda terkait," ungkap Henry.

BACA JUGA:Gerakan Salam Empat Jari Dorong Hak Angket Pemilu 2024 hingga Kawal Pilkada

BACA JUGA:Angkat Bicara Soal Hak Angket, Ma'ruf Amin Harap Tidak Ada Pemakzulan Presiden

Selain itu, Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga mengungkapkan bahwa ada puluhan ribu TPS dengan angka partisipasi pemilih yang rendah, bahkan ada yang tidak lebih dari 50%.

Mereka juga menyoroti kasus Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah termasuk di Malaysia, yang menurut mereka menjadi bukti tidak kredibelnya Pemilu 2024.

Dalam upaya memperkuat dugaan kecurangan mereka, Tim Hukum Ganjar-Mahfud akan mengajukan ahli-ahli, termasuk ahli sosiologi massa, untuk memberikan analisis dan pendapat mereka mengenai kecurangan yang terjadi.

Mereka berharap bahwa putusan hakim tidak hanya bergantung pada minimal dua alat bukti saja.

Henry juga menyoroti mobilisasi kekuasaan yang dilakukan oleh pihak tertentu, termasuk mengerahkan aparatur negara dan intimidasi oleh kepolisian, yang diyakini berkontribusi pada terjadinya kecurangan pemilu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga dimintai pertanggungjawaban. Ada dugaan mereka mengabaikan laporan kecurangan dan pelanggaran tahapan Pemilu.

BACA JUGA:Hak Angket dan Cashback

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: