PP Penugasan Anggota Polri di Jabatan Sipil Ditarget Rampung Januari 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.-Menkokum HAM-
JAKARTA, HARIAN DISWAY — Pemerintah memilih jalur Peraturan Pemerintah (PP) untuk menata penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
Langkah ini diambil sebagai solusi cepat atas persoalan hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus meredam polemik yang berkembang terkait penempatan personel Polri di jabatan sipil.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut PP tersebut ditargetkan rampung paling lambat Januari 2026.
BACA JUGA:Mahfud MD: Perpol Nomor 10/2025 Bertentangan dengan UU Polri dan UU ASN
BACA JUGA:UU TNI, RUU Polri, dan Kegelisahan Sipil Merawat Demokrasi
“Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 23 Desember 2025.
Menurutnya, penerbitan PP dipilih karena dinilai jauh lebih cepat dibandingkan harus merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
“Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” imbuhnya.
PP tersebut nantinya akan diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan mengatur secara rinci jabatan apa saja yang memiliki keterkaitan dengan kepolisian sehingga dapat diisi oleh anggota Polri.
BACA JUGA:Usai RUU TNI, DPR RI Siap Bahas RUU Polri, Kejaksaan, hingga KUHAP
BACA JUGA:Transisi Jabatan Sipil yang Diemban Polisi
Kebijakan tersebut, kata Yusril, sejalan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membuka ruang bagi jabatan ASN tertentu diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.
“PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN,” tuturnya.
Ia menambahkan, perumusan PP tersebut telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: