PP Penugasan Anggota Polri di Jabatan Sipil Ditarget Rampung Januari 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.-Menkokum HAM-
Presiden, imbuhnya, telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP.
“Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” jelasnya.
BACA JUGA:Polri Siap Jalankan Putusan MK, Bentuk Pokja untuk Perketat Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
BACA JUGA:DPR RI Akan Kaji Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil
Dalam penjelasannya, Yusril juga menyinggung bahwa pengaturan jabatan bagi personel TNI telah diatur langsung dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Menurutnya, perbedaan instrumen hukum tersebut merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang.
“UU TNI memilih mengaturnya langsung dalam undang-undang. Tidak ada masalah dengan PP,” jelasnya.
Meski Pasal 28 ayat (4) UU Polri tidak secara eksplisit memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui PP, namun berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden berwenang menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
BACA JUGA:Daftar Puluhan Perwira yang Terancam Mundur dari Jabatan Sipil setelah Putusan MK!
BACA JUGA:Putusan MK dan Batas Polisi: Pilih Seragam Bhayangkara atau Jabatan Sipil
Terkait kemungkinan revisi UU Polri, Yusril menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie, serta arah kebijakan Presiden setelah menerima rekomendasi komisi.
“Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya,” katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: