Angkat Bicara Soal Hak Angket, Ma'ruf Amin Harap Tidak Ada Pemakzulan Presiden

Angkat Bicara Soal Hak Angket, Ma'ruf Amin Harap Tidak Ada Pemakzulan Presiden

Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin berharap apabila DPR menggunakan hak angket hanya untuk mengusut kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tidak sampai pada pemakzulan Presiden.-setwapres-

HARIAN DISWAY - Wakil Presiden, KH Ma’ruf Amin memberikan tanggapannya terkait penggunaan hak angket yang digulirkan oleh partai koalisi pengusung capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 untuk mengusut dugaan kecurangan yang terjadi pada pemilu 2024.

Ma’ruf Amin menyatakan, hak angket bukanlah wewenang pemerintah tetapi merupakan hak istimewa yang dimiliki DPR sebagai lembaga legislatif. Ia juga menyerahkan sepenuhnya keputusan penggunaan hak angket kepada DPR

Meskipun begitu, jika DPR memutuskan untuk menggunakan Hak Angket guna menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu, ia berharap langkah tersebut tidak mencapai tahap pemakzulan terhadap Presiden.

BACA JUGA:Sidang Paripurna DPR, PKS Minta Gunakan Hak Angket

BACA JUGA:Resmi! Tiga Parpol Usulkan Hak Angket Kecurangan Pemilu, PKB Beri Kritikan Pedas

“Tentu saja saya tidak tahu itu ya, itu urusannya DPR. Dan saya harapkan tidak sejauh itu, tidak sampai ke sana (pemakzulan Presiden),” kata Ma’ruf Amin pada Kamis, 7 Maret 2024.

Ia juga berharap proses transisi pemerintahan tetap berjalan dengan aman, lancar, dan demokratis, sebagaimana pada pemilu-pemilu sebelumnya.

Tak lupa, Ma’ruf juga mengingatkan pada pihak terkait apabila mengalami keberatan atas hasil pemilu ia menyarankan agar mengajukan gugatan ke pihak yang berwenang seperti bawaslu maupun MK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmikan 33 Ruas Inpres Jalan Daerah Provinsi Jawa Timur Bagian Selatan

BACA JUGA:Awal Puasa 2024 Berpotensi Berbeda, Kemenag Imbau Kedepankan Dialog dan Saling Menghargai

“Kalau ada masalah bisa dilakukan seperti yang sudah ada mekanismenya ya, misalnya ada ketidakpuasan, ketidakpercayaan, itu kan ada jalur resminya, baik melalui Bawaslu atau melalui MK. Saya kira bisa seperti itu,” pungkasnya.

Seperti yang telah diketahui, wacana penggunaan Hak Angket untuk menyelidiki pelaksanaan Pemilu 2024 pertama kali diusulkan oleh Calon Presiden Ganjar Pranowo. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: