Ini Alasan TPN Ganjar-Mahfud Pilih Hak Angket DPR Ketimbang Lapor MK

Ini Alasan TPN Ganjar-Mahfud Pilih Hak Angket DPR Ketimbang Lapor MK

Ketua KPPS TPS 14 Desa Wonorejo Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak menunjukkan surat suara dalam pemungutan sura susulan di kawasan terdampak banjir demak-BNPB-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim, menegaskan bahwa penyelidikan terhadap pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) sebaiknya dilakukan melalui Hak Angket DPR daripada mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Chico Hakim menjelaskan pandangannya di Jakarta pada Sabtu, 24 Februari 2024.

Ia menyatakan bahwa kewenangan MK dalam menangani sengketa Pemilu terbatas hanya pada perselisihan suara.

Padahal, pelanggaran atau kecurangan Pemilu meliputi beragam aspek yang tidak terbatas pada hasil perolehan suara.

"Saya ingin menyampaikan kepada masyarakat supaya nggak terkelabui soal penyelidikan kecurangan pemilu, kenapa harus melalui hak angket bukan ke MK? karena banyak hal terkait kecurangan pemilu yang tidak bisa diselesaikan di MK," kata Chico. 

BACA JUGA:Surya Paloh Tegaskan Koalisi Perubahan Bersiap Menggunakan Hak Angket Konstitusional

BACA JUGA:Koalisi Perubahan Solid soal Hak Angket, Anies Harap Publik Bersabar soal Rencana Pertemuan JK-Mega

Menurutnya, ada hal utama yang dapat diselidiki melalui Hak Angket DPR terkait pelanggaran pemilu:

1. Penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara pemilu.

2. Dugaan keterlibatan aparat dalam pemenangan salah satu peserta pemilu.

3. Pelanggaran prosedur dan permainan uang dalam penetapan peserta pemilu.

4. Dugaan keterlibatan Presiden dan kelompoknya dalam mengkondisikan putusan MK yang melanggar konstitusi.

"Mengajukan penyelidikan melalui hak angket DPR adalah langkah yang tepat karena memungkinkan untuk memeriksa pelanggaran pemilu secara menyeluruh, termasuk dari sisi lembaga penyelenggara, pelanggaran prosedur, hingga dugaan keterlibatan aparat pemerintah," ujar Chico.

Chico menegaskan bahwa langkah ini penting agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai proses penyelesaian pelanggaran pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: