TPN Ganjar-Mahfud Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli dalam Gugatan Hasil Pilpres ke MK

TPN Ganjar-Mahfud Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli dalam Gugatan Hasil Pilpres ke MK

TPN Ganjar-Mahfud Layangkan Gugatan PHPU ke MK.-Disway.id-

HARIAN DISWAY - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan dugaan kecurangan pemilihan presiden dalam Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi hari ini. 

Dalam gugatannya, TPN mengajukan 30 saksi dan 10 ahli dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke MK. 

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menyebut daftar saksi dan ahli tersebut berasal dari berbagai daerah. Seluruh saksi-saksi tersebut telah dimasukkan dalam gugatan yang teregister dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

"Saksi itu kita dapat dari banyak daerah. Jumlahnya mungkin sekitar 30 dan ahli kita ada sekitar 10," ujarnya di Mahkamah Konstitusi, Sabtu 23 Maret 2024

Todung menambahkan, seluruh saksi yang telah diajukan tersebut nantinya bakal mendapatkan perlindungan dari tim TPN Ganjar-Mahfud. Kendati demikian, Todung meminta agar tidak ada pihak lain yang melakukan upaya ancaman apalagi melakukan intimidasi terhadap saksi tersebut.

BACA JUGA:Timnas Amin dan TPN Ganjar-Mahfud Soroti Kecurangan Pemilu, Jokowi: Jangan Teriak-Teriak, Laporkan ke Bawaslu dan MK

BACA JUGA:TPN Ganjar Mahfud Temukan Keanehan Quick Count Pilpres 2024 

"Saya minta semua pihak untuk bekerja sama melindungi saksi. Kami akan menjaga saksi kami tentunya. Tapi siapa pun tidak boleh mengintimidasi," tuturnya.

Todung juga membeberkan sedikit perihal salah satu materi gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan ke MK. Salh satunya, TPN meminta agar MK mendiskualifikasi keikutsertaan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Alasan materi tersebut diajukan karena keikutsertaan Prabowo-Gibran dinilai telah melanggar ketentuan hukum dan etika dalam Pemilu 2024. "Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," jelasnya.

Masih dalam gugatannya, Todung juga meminta agar MK dapat mengabulkan permohonan untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia. Sebab, banyak penyelenggaraan pemungutan suara yang sarat dengan praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. 

Terakhir, ia mengatakan pihaknya juga meminta MK untuk membatalkan penetapan hasil pemilu yang telah diumumkan oleh KPU sebelumnya.

"Kami minta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari yang lalu dan meminta KPU utk menyelenggarakan pemungutan suara ulang," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: