TPN Ganjar Mahfud Temukan Keanehan Quick Count Pilpres 2024
Hasil Quick Count Pemilu 2024-Prabowo Gibran unggul -Litbang Kompas/CNBC
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Deputi Politik Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andi Widjajanto, mengungkapkan keprihatinan terhadap hasil hitung cepat (quick count) Pilpres 2024 yang dianggapnya penuh keanehan dan adanya laporan kecurangan penggelembungan suara untuk pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Andi menyatakan kekhawatirannya bahwa situasi memprihatinkan tersebut dapat memicu permasalahan pada hasil Pemilu 2024 dan berpotensi menimbulkan guncangan politik.
Hal itu disebabkan oleh hasil quick count yang sangat anomali ditambah indikasi kecurangan pada sistem perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“TPN Ganjar-Mahfud bersama PDI Perjuangan dan partai pengusung lainnya akan membentuk tim khusus untuk menyelidiki setiap proses dari hulu ke hilir,” kata Andi saat menjadi pembicara pada acara Satu Meja, Kompas TV, Rabu, 14 Februari 2024 malam.
Ia menjelaskan bahwa tujuan pembentukan tim khusus ini adalah untuk memastikan bahwa Pemilu 2024 berjalan demokratis dan bahwa pemenang, baik dalam pemilu presiden maupun pemilu legislatif, memiliki legitimasi yang kuat.
BACA JUGA:Respons TPN Ganjar-Mahfud Soal Hasil Quick Count yang Menangkan Prabowo
BACA JUGA:Seram! TPS di Surabaya Ini Bertema Horor, Panitia Cosplay Jadi Pocong
"Jangan sampai nanti hasil pemilunya akan selalu terus-menerus dipermasalahkan sehingga akan selalu muncul guncangan-guncangan politik selama 5 tahun ke depan," ujar Andi.
Menurutnya, semua pihak harus mengawal hasil perhitungan suara Pemilu 2024 agar berjalan sesuai konstitusi sesuai mandat dari pasal 22 (e) UUD 1945.
Andi menegaskan bahwa tim khusus yang dibentuk TPN dan partai pengusung Ganjar-Mahfud akan mengumpulkan bukti-bukti kecurangan dari awal hingga akhir pelaksanaan Pemilu 2024.
Jika terbukti adanya kecurangan, langkah pertama yang akan diambil adalah menunggu penetapan suara hasil perhitungan manual di KPU pada akhir Maret 2024.
Selanjutnya, akan dilakukan proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), di mana semua paslon dan partai politik memiliki hak untuk menggugat hasil pemilu atau menyelesaikan sengketa pemilu.
Andi juga mencatat bahwa ada koridor lain yang dapat diambil oleh masyarakat sipil, seperti mahasiswa dan aktivis, yang kritis terhadap anomali dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
BACA JUGA:Jadwal dan Link Real Count Pemilu 2024 Resmi dari KPU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: