Polemik Royalti, Arsul Sani Minta Musik di Acara Pernikahan Tidak Dikenai Royalti

Polemik Royalti, Arsul Sani Minta Musik di Acara Pernikahan Tidak Dikenai Royalti

Arsul Sani Hakim Mahkamah Konstitusi--Disway.id

HARIAN DISWAY - Polemik mengenai kewajiban membayar royaltI lagu di acara hajatan seperti pernikahan kembali mencuat seiring penerapan kewajiban pembayaran royalti untuk pemutaran di ruang public dengan tujuan komersial.

Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani, menegaskan bahwa acara pernikahan yang bersifat non-komersial tidak sepatutnya dikenai kewajiban membayar royalti lagu. 

BACA JUGA:Royalti Musik Wajib Dibayar, Pengusaha Mal Taat, Bos Kafe-Restoran Terbebani

Menurutnya, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat yang menggelar acara pribadi tanpa tujuan mencari keuntungan.

Pernyataan ini disampaikan Arsul dalam sidang uji materiil UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 31 Juli 2025

sebagaimana tercantum dalam risalah persidangan. Ia menekankan bahwa penerapan royalti harus mempertimbangkan konteks pemanfaatan musik. 

“Kalau hajatan keluarga hanya untuk mengundang kerabat dan teman, tanpa tiket masuk, itu bukan kegiatan komersial,” ujarnya.

Arsul menilai, acara non-komersial seperti hajatan atau pernikahan keluarga tidak sepatutnya disamakan dengan konser, acara sponsor, atau bisnis hiburan yang memang bertujuan mendapatkan keuntungan.

BACA JUGA:Kemenkum Dorong Pengusaha Bayar Royalti Musik, LMKN: Hak Pencipta Harus Dihargai!

 “Kita harus bedakan jelas antara kegiatan komersial dan non-komersial, supaya masyarakat tidak resah,” tegasnya.

Ia juga mendorong adanya penafsiran dan pedoman yang lebih jelas dalam penerapan aturan royalti, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun sengketa di lapangan. 

Menurutnya, kepastian hukum dalam membedakan dua kategori tersebut penting untuk melindungi hak pencipta tanpa mengorbankan kepentingan publik. (*)

*)Mahasiswa magang prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: