WAMI Tetap Tarik Royalti Meski Musisi Bebaskan Lagu untuk Publik

WAMI Tetap Tarik Royalti Meski Musisi Bebaskan Lagu untuk Publik

WAMI tidak hentikan pemungutan royalti walaupun sejumlah musisi membebaskan lagunya dipakai--Antara

HARIAN DISWAY – Polemik pembayaran royalti musik di ruang publik kembali memanas setelah sejumlah musisi ternama Indonesia seperti Ari Lasso, Tompi, Charly Van Houten, dan Uan dari Juicy Luicy menyatakan membebaskan lagu mereka untuk diputar di tempat umum.

Namun, WAMI (Wahana Musik Indonesia) sebagai lembaga pemungut royalti resmi menyatakan tetap akan menarik royalti sesuai regulasi yang berlaku.

Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, menegaskan bahwa keputusan para musisi untuk menggratiskan lagu mereka tidak serta merta menghilangkan kewajiban pembayaran royalti oleh pengguna layanan publik seperti restoran, hotel, atau mal.

Menurutnya, WAMI hanya menjalankan tugasnya sebagai pelaksana yang ditunjuk oleh negara melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Kami ini petugas yang diberi kewenangan. Tugas kami adalah meng-collect. Selama kami masih ditugaskan, ya kami jalankan. Kalau nanti tidak ditugaskan lagi, baru kami tanya ‘kenapa?’,” ujar Adi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.

BACA JUGA: Polemik Royalti Musik, DPR Siap Merevisi UU Hak Cipta

BACA JUGA:DPR Siapkan Revisi UU Hak Cipta, Bahas Polemik Royalti Musik

Adi menjelaskan bahwa WAMI tidak memiliki otoritas untuk mengubah atau membatalkan aturan pemungutan royalti. Payung hukum mereka berada di bawah regulasi LMKN, dan semua kebijakan harus mengikuti koridor yang telah ditetapkan.

“Kalau di Indonesia, payung kami adalah LMKN. Koridor kami adalah aturan main. Jadi, aturan mainnya seperti apa, ya kami ikuti,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa WAMI terikat oleh aturan kerahasiaan data, sehingga tidak bisa membuka secara transparan detail distribusi royalti kepada publik tanpa izin dari penerima.

Meski demikian, ia mengakui adanya dinamika dan tantangan dalam sistem pengelolaan royalti di Indonesia, terutama terkait kesadaran publik dan kejelasan mekanisme distribusi.

BACA JUGA:Kontroversi Royalti Musik di Tempat Usaha

BACA JUGA:Mahamuni Paksi, Anak Pencipta Lagu Bento Bicara Royalti (2-habis): Peluang Korupsi Masih Ada

Namun, WAMI menegaskan bahwa sistem yang berjalan saat ini tetap sah secara hukum dan wajib dipatuhi selama belum ada perubahan regulasi dari pihak berwenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: